Kamis, 02 Mei 2024 | 19:46
NEWS

Uang Rampasan dari Edhy Prabowo Rp72 Miliar dan USD2.700 Disetor ke Kas Negara

Uang Rampasan dari Edhy Prabowo Rp72 Miliar dan USD2.700 Disetor ke Kas Negara
Edhy Prabowo (Dok Medcom.id)

ASKARA - Uang rampasan terkait kasus korupsi izin impor benih lobster dengan terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kas negara.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang rampasan itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

"Melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Dikatakan Ali, uang yang disetorkan ke kas negarr tersebut berjumlah Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

Diketahui, Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster. Edhy Prabowo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. 

Eksekusi terhadap kader Partai Gerindra tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

MA memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Komentar