Hukuman Dipangkas Jadi 5 Tahun, Edhy Prabowo Dinilai Bekerja Baik Selama Menjabat Menteri
ASKARA - Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dipotong menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (7/3) itu lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding. Di tingkat banding, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, Edhy Prabowo juga dihukum pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Menurut penilaian majelis hakim kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy, kata majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," terang Andi.
"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur.
Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim PT DKI.
Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Komentar