Sabtu, 11 Mei 2024 | 01:02
NEWS

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah 4 Tahun, Harta Bendanya Terancam Disita untuk Uang Pengganti

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah 4 Tahun, Harta Bendanya Terancam Disita untuk Uang Pengganti
Edhy Prabowo (Dok Medcom.id)

ASKARA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum Edhy. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI dilihat, Kamis (11/11).

Diketahui, Edhy divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan PT DKI ini, hukuman Edhy bertambah 4 tahun, sehingga total pidana penjara selama 9 tahun.

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. 

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti. 

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. (jpnn)

Komentar