Hukuman Edhy Prabowo Dipotong Jadi 5 Tahun, KPK: Hakim Harus Pertimbangkan Hakikat Pemberantasan Korupsi
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dipangkas menjadi 5 tahun di pengadilan tingkat kasasi (Mahkamah Agung).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri pemberantasan korupsi perlu komitmen kuat termasuk dari penegak hukum. Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Dikatakan Ali, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Efek jera tersebut bisa dengan besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," ucap Ali.
Sebelumnya, putusan kasasi di MA itu dibacakan pada Senin (7/3). Putusan itu lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding. Di tingkat banding, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, Edhy Prabowo juga dihukum pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Menurut penilaian majelis hakim kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy, kata majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Komentar