Minggu, 19 Mei 2024 | 00:14
NEWS

15 Daerah di Luar Jawa dan Bali Ini Masuk Daftar PPKM Darurat

15 Daerah di Luar Jawa dan Bali Ini Masuk Daftar PPKM Darurat
Airlangga Hartarto (Dok Istimewa)

ASKARA - 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali disiapkan pemerintah untuk diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul tingginya kasus Covid-19 secara nasional. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, perkembangan kasus Covid-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," terang Airlangga dalam siaran persnya secara daring, dikutip Sabtu (10/7). 

Airlangga mengatakan, berdasarkan data dan analisis, Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah ada yang masuk dalam kriteria untuk diterapkan PPKM darurat.

Kriterianya antara lain, asesmen telah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan pecapaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," tutur Airlangga.

Di bawah ini daftar 15 Kabupaten/Kota yang masuk daftar dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali:

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan.

Komentar