Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:53
NEWS

Perhatikan Penggunaan Kendaraan Anda, Ada Tiga Golongan untuk SIM C

Perhatikan Penggunaan Kendaraan Anda, Ada Tiga Golongan untuk SIM C
SIM C (Dok Okezone)

ASKARA - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara sepeda motor kini telah digolongkan menjadi tiga. Ketiganya yakni, SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Kepala Seksi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, tarif untuk pembuatan SIM baru tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk biaya pembuatan PNBP semuanya sama,” ungkap Arief, dikutip Rabu (2/6). 

Dalam aturan tersebut, pembuatan untuk SIM baru SIM C Rp100.000, SIM C1 Rp100.000, dan SIM C2 Rp100.000. 

Sedangkan untuk tarif perpanjangan pengendara untuk ketiga jenis SIM tersebut sama yakni hanya Rp75.000. Namun perlu diketahui, biaya yang tercantum itu belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.

Peraturan mengenai pembagian jenis SIM C ini terkandung dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 dengan bunyi:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Bagi yang ingin menaikan golongan SIM juga nantinya aka nada biaya PNBP SIM baru,” pungkasnya. (pmjnews)

Komentar