Sabtu, 27 April 2024 | 01:52
NEWS

Polisi Selidiki Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Polisi Selidiki Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Rapid Tes Corona (Istimewa)

ASKARA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Utara menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Dalam kasus itu, ada lima orang tersangka yakni eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya terkait para pelaku lakukan.

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Hadi di Medan, Selasa (4/5).

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji rapid test antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar. "Semuanya masih dalam penyelidikan," bebernya.

Namun, rumah milik PM yang diketahui menjabat Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, itu saat ini tengah terhenti.

Pembangunan rumah Itu terhenti setelah kasus penggunaan antigen bekas yang dilakukannya terungkap beberapa waktu lalu. Polda Sumatera Utara telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.

Komentar