Rabu, 17 Juni 2026 | 17:19
NEWS

Segini Keuntungan Manager Kimia Farma yang Layani Tes Antigen Bekas

Segini Keuntungan Manager Kimia Farma yang Layani Tes Antigen Bekas
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Polda Sumatra Utara mengungkap keuntungan dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM dan Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari. Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan, bahwa ata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari.

Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini hanya sekitar 100 orang.

"Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 silam.

"Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM," tutur Panca.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka antara lain PM (45). Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Mereka juga yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Pelaku lainnya ialah, DJ (20) selaku
customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas.

Serta M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat. Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Komentar