Selasa, 23 April 2024 | 16:08
NEWS

Gugatan Mitora Vs Cendana Ditunda Lagi di PN Jakpus

Gugatan Mitora Vs Cendana Ditunda Lagi di PN Jakpus
(Ist)

ASKARA - Sidang gugatan Perusahaan Singapura Mitora Pte. Ltd. terhadap anak mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali batal digelar tanpa kehadiran para tergugat, Rabu (21/4).

Para tergugat yang terdiri dari Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo sejak pagi hingga sore hari tidak tampak hadir di ruang sidang. Sementara perwakilan Mitora Pte. Ltd dan kuasa hukum telah menunggu dari pagi hingga sore hari.

Dari pantauan awak media, tim Mitora Pte Ltd datang ke PN Jakarta Pusat ada empat orang didampingi lima pengacara. 

Dalam jadwal sidang PN Jakarta Pusat, sidang dengan Nomor Gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan pihak penggugat menunggu dari pagi hingga pukul 15.00 WIB karena diinfokan adanya penundaan sidang ke pukul 15.00 WIB. Akhirnya diputusan sidang ditunda menjadi tanggal 5 Mei 2021.

Sidang gugatan serupa juga didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Gugatan 244/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel dan mengalami penundaan hingga tanggal 4 Mei mendatang dengan memiliki empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Kedua, untuk sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata 14, Menteng, Jakarta Pusat yang dikenal sebagai bagian dari kawasan Cendana.

Para penggugat juga menuntut tanggung jawab bersama dari tergugat untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan ganti rugi non materi sebesar Rp 500 miliar.

Komentar