Ketika Gugatan Menguji Akuntabilitas DPR
ASKARA - Gugatan warga terhadap pimpinan DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membawa polemik pendidikan Gibran ke wilayah yang lebih luas: bukan lagi semata soal dokumen pendidikan, melainkan pertanyaan tentang batas kewenangan parlemen, tanggung jawab lembaga negara, dan ruang Citizen Lawsuit dalam menguji dugaan kelalaian negara. Di titik inilah perkara tersebut layak dibaca dengan hati-hati, bukan sekadar sebagai pertarungan politik.
Perkara yang diajukan Subhan Palal tersebut telah memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian. SINDOnews melaporkan pada 15 Juni 2026 bahwa mediator memutuskan perkara dilanjutkan setelah perwakilan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat tidak menghadiri mediasi. Perkembangan itu penting karena perkara tidak berhenti pada perdebatan awal mengenai apakah para pihak dapat berdamai, tetapi bergerak menuju pengujian substansi gugatan.
Namun, sejak awal harus ditegaskan bahwa keberlanjutan pemeriksaan pokok perkara bukanlah putusan yang membenarkan dalil penggugat. Pengadilan yang memeriksa sebuah perkara belum tentu mengabulkan tuntutan di dalamnya. Dalam jurnalistik hukum, perbedaan antara perkara yang sedang diperiksa dan perkara yang telah diputus merupakan garis batas yang tidak boleh dikaburkan.
Gugatan tersebut lahir dari rangkaian panjang polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Subhan sebelumnya menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan surat keterangan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Pada 1 April 2026, Suara.com melaporkan bahwa Subhan kemudian memperluas langkah hukumnya dengan menggugat pimpinan DPR dan MPR, karena menilai lembaga legislatif tidak mengambil sikap yang dianggap perlu terhadap persoalan tersebut. Sumber: Suara.com, 1 April 2026.
Di sinilah perkara menjadi lebih menarik. Sasaran gugatan terhadap DPR bukan sekadar dokumen pendidikan Gibran, melainkan sikap atau dugaan kelalaian lembaga negara dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Dengan demikian, pertanyaan hukumnya berbeda dari pertanyaan apakah surat keterangan pendidikan tersebut sah atau tidak. Dua perkara dapat berkaitan secara faktual, tetapi memiliki objek, pihak, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Pembedaan itu penting karena sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pernah menangani gugatan Subhan terhadap Gibran dan pihak lain mengenai persoalan pendidikan. Pada 22 Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Putusan itu menjadi konteks penting untuk membaca perkara baru: jika objek sengketa sekarang adalah dugaan kelalaian pimpinan DPR, apakah dasar dan karakter gugatannya memang berbeda dari perkara sebelumnya? Pertanyaan tersebut merupakan wilayah yang harus dijawab melalui hukum acara, bukan asumsi politik. Sumber: Dandapala, 22 Desember 2025; Poskota, 22 Desember 2025.
Persoalan pendidikan sendiri harus ditempatkan secara presisi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Mahkamah Konstitusi pada 17 Juli 2025 juga menolak permohonan yang meminta perubahan standar pendidikan tersebut. Artinya, perdebatan hukumnya bukan mengenai apakah seorang wakil presiden harus memiliki gelar sarjana, melainkan apakah persyaratan pendidikan minimal yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi pada saat pencalonan. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 17 Juli 2025.
Polemik kemudian mengarah pada pendidikan Gibran di Australia dan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Pada November 2023, Tempo menelusuri riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Management Development Institute of Singapore, dan University of Bradford, sekaligus melaporkan adanya surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019. Fakta bahwa dokumen penyetaraan pernah diterbitkan merupakan satu hal; pertanyaan mengenai dasar, proses, dan keabsahan dokumen tersebut merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan melalui dokumen dan forum hukum yang berwenang. Sumber: Tempo, 18 November 2023.
Karena itu, feature ini harus menghindari jebakan paling mudah sekaligus paling berbahaya: menulis seolah-olah Gibran telah terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Sampai ada putusan atau keputusan berwenang yang menyatakan demikian, status tersebut tetap merupakan persoalan yang diperdebatkan dan menjadi dalil pihak tertentu. Media tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan fungsi pengadilan dengan membuat vonis melalui pilihan kata.
Hal yang sama berlaku terhadap tudingan mengenai keabsahan dokumen pendidikan. Bila penggugat menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, maka tulisan harus mengatakan bahwa penggugat mendalilkan surat itu tidak sah. Jika ada pihak yang membantah, bantahan harus diberi ruang. Jika ada dokumen pemerintah yang menunjukkan dasar penerbitannya, dokumen tersebut harus ditempatkan sebagai bukti yang dapat diperiksa. Prinsip sederhananya adalah membedakan antara fakta dokumen, tafsir atas dokumen, dan kesimpulan hukum mengenai dokumen.
Lalu, apakah DPR memang wajib bertindak ketika seorang warga mempertanyakan syarat pendidikan pejabat publik? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa DPR adalah wakil rakyat. UUD 1945 memberikan DPR fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta mengenal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Setiap anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat. Namun keberadaan fungsi dan hak tersebut tidak berarti setiap laporan atau tuduhan warga secara otomatis mewajibkan DPR mengambil kesimpulan tertentu. Sumber: JDIH DPR RI, UUD 1945 dan keterangan mengenai fungsi serta hak DPR.
Karena itu, kritik terhadap DPR seharusnya tidak diarahkan pada tuntutan agar parlemen mempercayai dalil penggugat. Pertanyaan yang lebih masuk akal adalah apakah DPR telah memberikan penjelasan institusional yang memadai mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Jika DPR memiliki alasan bahwa masalah tersebut berada di luar kewenangannya, alasan itu dapat disampaikan. Jika DPR menilai dokumen dan proses pencalonan telah memenuhi hukum, publik berhak mengetahui dasar penilaiannya. Bahkan apabila DPR memilih tidak mengambil tindakan, publik tetap berhak memahami alasan kelembagaan di balik pilihan tersebut.
Pada titik ini, akuntabilitas tidak sama dengan keberpihakan. DPR tidak harus menjadi lembaga yang membenarkan setiap tuduhan terhadap pemerintah atau pejabat publik. Sebaliknya, DPR juga tidak seharusnya menjadikan diam sebagai satu-satunya respons ketika sebuah persoalan telah menjadi sengketa publik dan kemudian dibawa ke pengadilan. Akuntabilitas justru terletak pada kemampuan lembaga negara menjelaskan batas kewenangan, alasan tindakan, serta dasar hukum dari sikapnya.
Perkembangan perkara pada 12 Agustus 2026 menambah dimensi baru. Harian Umum melaporkan pimpinan DPR kembali tidak hadir dalam sidang dan menyebut pihak penggugat membawa lima bukti untuk mendukung pendapat bahwa PN Jakarta Pusat berwenang menangani perkara tersebut. Namun laporan itu juga menunjukkan adanya eksepsi absolut dari pihak pimpinan DPR yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang menangani gugatan Citizen Lawsuit tersebut. Karena itu, soal kewenangan pengadilan masih harus dipandang sebagai persoalan yang diperdebatkan para pihak, bukan fakta hukum yang sudah selesai. Sumber: Harian Umum, 12 Agustus 2026.
Perbedaan ini sangat penting. Jika tergugat menyatakan pengadilan tidak berwenang, sementara penggugat menyodorkan yurisprudensi untuk mendukung kewenangan PN Jakarta Pusat, maka ruang pembuktiannya bukan sekadar siapa yang lebih keras berbicara di depan kamera. Majelis hakimlah yang akan menilai argumentasi dan dasar hukum masing-masing pihak. Bahkan apabila pengadilan menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara, keputusan itu tetap tidak identik dengan dikabulkannya gugatan.
Di sinilah Citizen Lawsuit perlu dijelaskan tanpa romantisasi. Mekanisme gugatan warga negara dapat menjadi instrumen penting ketika masyarakat menilai terdapat kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban yang berdampak pada kepentingan publik. Tetapi mekanisme itu bukan jalan pintas untuk memperoleh putusan sesuai keyakinan penggugat. Penggugat tetap harus menunjukkan dasar hukum, kedudukan perkara, tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan, serta hubungan antara kewajiban negara dengan kepentingan publik yang diklaim.
Perkara ini juga memperlihatkan betapa pentingnya forum hukum. Sengketa mengenai keputusan atau tindakan administrasi negara dapat mempunyai karakter berbeda dari gugatan terhadap dugaan kelalaian lembaga negara. Perkara sebelumnya mengenai gugatan terhadap Gibran dan pihak terkait telah berakhir dengan pernyataan PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Karena itu, perkara CLS terhadap pimpinan DPR perlu diuji berdasarkan konstruksi gugatan yang sekarang, bukan berdasarkan asumsi bahwa putusan perkara lama otomatis menentukan perkara baru. Sumber: Dandapala, 22 Desember 2025.
Bagi publik, persoalan paling penting akhirnya bukan sekadar siapa yang hadir atau tidak hadir di ruang sidang. Yang jauh lebih penting adalah apakah proses hukum mampu menjawab pertanyaan yang diperdebatkan dengan bukti yang dapat diverifikasi. Jika dokumen pendidikan Gibran sah dan memenuhi persyaratan, proses hukum semestinya dapat memperjelasnya. Jika ada persoalan administratif atau hukum, forum yang berwenang juga harus mampu menjelaskan konsekuensinya.
Demikian pula terhadap DPR. Jika lembaga tersebut memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sebagaimana diminta penggugat, penjelasan hukum yang terbuka justru akan memperkuat posisi DPR. Sebaliknya, jika ternyata terdapat kewajiban konstitusional atau hukum yang diabaikan, mekanisme pengadilan dapat menguji konsekuensinya. Dalam kedua kemungkinan itu, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh tekanan politik, potongan video, ataupun perdebatan media sosial.
Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak diperlakukan sebagai episode baru dari perang narasi mengenai Gibran. Ia lebih tepat dibaca sebagai ujian terhadap tiga hal sekaligus: batas kewenangan pengadilan, tanggung jawab lembaga perwakilan, dan kedewasaan publik dalam membedakan dugaan dari fakta. Pada 15 Juni 2026 perkara telah bergerak menuju pemeriksaan pokok setelah mediasi tidak menghasilkan penyelesaian. Pada 12 Agustus 2026, proses kembali menjadi sorotan karena ketidakhadiran pihak tergugat dan perdebatan mengenai kewenangan pengadilan. Sumber: SINDOnews, 15 Juni 2026; Harian Umum, 12 Agustus 2026.
Gugatan Subhan Palal menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada polemik satu dokumen pendidikan: bagaimana sebuah negara demokratis merespons warga yang mempertanyakan keputusan atau sikap lembaga negara? Jawabannya tidak boleh berupa vonis sebelum pembuktian, tetapi juga tidak cukup berupa diam. Negara hukum bekerja ketika tuduhan diuji, bukti diperiksa, kewenangan dihormati, dan setiap lembaga bersedia menjelaskan dasar tindakannya kepada publik.
Jika proses tersebut berlangsung secara terbuka dan proporsional, siapa pun hasil akhirnya, perkara ini tetap mempunyai arti penting. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan warga yang berani menggugat, tetapi juga lembaga negara yang bersedia menjawab. Pengadilan tidak boleh dipaksa menjadi arena pembenaran tuduhan, sementara parlemen tidak semestinya menjadikan kewenangan sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan. Di antara keduanya terdapat prinsip yang lebih mendasar: setiap kekuasaan publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hukum dan fakta yang bisa diuji.

Komentar