Gugatan Zero ODOL Berlanjut
PT Tirta Investama Diminta Hentikan Truk Bermuatan Berlebih
ASKARA - Gugatan perdata terhadap PT Tirta Investama terkait dugaan penggunaan truk over dimension over loading (ODOL) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menegaskan tetap melanjutkan proses hukum apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tawaran penyelesaian dari pihak tergugat.
Menurut Tigor, penggunaan truk ODOL telah menjadi persoalan serius karena berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, serta kerugian negara. Ia menyebut data Kementerian PUPR menunjukkan kerusakan jalan akibat truk ODOL memaksa pemerintah mengalokasikan anggaran perbaikan hingga Rp43 triliun setiap tahun, sementara ribuan korban jiwa terus berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas.
Ia menilai penggunaan truk ODOL bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, kendaraan yang telah diubah dimensinya secara ilegal tidak lagi memenuhi standar keselamatan sehingga tidak layak beroperasi di jalan raya.
Tigor menjelaskan gugatan yang diajukan bersama ASTINA Law Firm merupakan gugatan kepentingan publik untuk mendorong penegakan hukum secara konsisten terhadap perusahaan transportasi maupun industri yang masih menggunakan truk ODOL. Ia menegaskan efek jera diperlukan agar pelaku usaha beralih pada sistem distribusi yang sesuai aturan.
Dalam gugatannya, PT Tirta Investama disebut diduga memperoleh keuntungan dari penggunaan truk ODOL untuk distribusi produk air minum dalam kemasan. Tigor juga menyinggung kecelakaan beruntun di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 17 Juli 2026 yang melibatkan truk pengangkut air mineral dan menewaskan empat orang serta menyebabkan delapan lainnya luka berat. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang.
Perkara Nomor 643/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL kini memasuki tahap mediasi. Pada pertemuan mediasi awal, kuasa hukum PT Tirta Investama meminta proposal perdamaian dari pihak penggugat. Namun, Tigor menolak permintaan tersebut dan menyatakan menunggu itikad baik serta tawaran penyelesaian dari pihak tergugat.
Apabila mediasi dinyatakan gagal, Tigor memastikan gugatan akan dilanjutkan hingga persidangan. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan PT Tirta Investama melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penggunaan maupun pembiaran truk ODOL, menyusun SOP distribusi bebas ODOL, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, membayar ganti rugi Rp1 triliun kepada negara atas kerusakan infrastruktur jalan, serta memerintahkan Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.
"Sudah terlalu besar kerugian dan terlalu banyak korban jiwa akibat penggunaan truk ODOL. Sudah saatnya seluruh pihak menghentikan praktik tersebut demi keselamatan masyarakat," tegas Tigor.

Komentar