Jumat, 19 April 2024 | 12:11
NEWS

Cicil Bayar THR, Perusahaan Harus Jujur

Cicil Bayar THR, Perusahaan Harus Jujur
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Kepala Disnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang tidak sanggup membayar THR secara penuh bisa membayar dengan cara mencicil.

Pembayaran dengan cara mencicil bisa dilakukan asal ada komunikasi dengan pekerja.

"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan.

Menurut Himawan, secara aturan seharusnya THR dibayarkan maksimal seminggu sebelum Lebaran. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberi keringanan kepada perusahaan yang tak mampu bayar THR.

Keringanan tersebut, pihak perusahaan diberi waktu maksimal hingga sehari sebelum Lebaran. Akan tetapi, perusahaan tetap diminta jujur terkait kondisi keuangan. 

"Pengusaha harus jujur, kalau nggak bisa bayar alasannya harus dilaporankan. Kalau perlu ada audit eksternal supaya dapat dikontrol cashflow mereka," jelas Himawan.

Himawan juga meminta agar pekerja tidak melakukan mogok kerja. Oleh karena itu, dia berharap perusahaan tetap membayarkan THR meski dalam situasi pandemi Covid-19.

"Bagi teman-teman pekerja kami larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," katanya.

Himawan menambahkan, Disnakertrans Jatim berencana akan membentuk Posko Pengaduan THR pada akhir April ini. Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. 

"Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya. (jpnn/ngopibareng)

Komentar