Sabtu, 20 April 2024 | 17:29
NEWS

Anggota Polisi yang Loloskan Pemudik Bakal Disanksi 2 Kali Lipat

Anggota Polisi yang Loloskan Pemudik Bakal Disanksi 2 Kali Lipat
Ilustrasi Mudik (dok Industry)

ASKARA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mewanti-wanti jajarannya jika kedapatan meloloskan pemudik pada periode 6-17 Mei 2021 bakal diberi sanksi lebih berat.

Maka itu, dia ingin memastikan kebijakan larangan mudik yang dikehendaki pemerintah benar-benar bisa optimal terlaksana di lapangan.

"Saya pastikan, sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau (misalnya) dikurung 21 hari, itu akan tambah 21 hari lagi," kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

Anggota kepolisian diminta tidak bermain-main dalam melaksanakan operasi penyekatan pemudik 2021. Kepolisian harus tegas dalam melakukan pelarangan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Terlebih sudah ada aturan-aturan dan arahan yang dirumuskan kepolisian, untuk anggotanya bertindak di lapangan. Dia sungguh tidak ingin ada yang melakukan pelanggaran.

"Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kami," tutur Istiono.

Pihaknya juga akan memberi hukuman tegas bagi masyarakat yang memanfaatkan kondisi larangan mudik tersebut, untuk kepentingan pribadi. Melakukan bisnis travel gelap untuk pemudik misalnya.

"Travel gelap, akan saya tindak. Kalau perlu saya tahan, dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius ini," tandasnya.

Polri sendiri akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali, untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Kementerian Perhubungan juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Komentar