Kamis, 02 Mei 2024 | 08:49
NEWS

Perintah Kapolri, Personel Polri dan PNS Polri Dilarang Mudik

Perintah Kapolri, Personel Polri dan PNS Polri Dilarang Mudik
Ilustrasi polisi (Riauonline.co.id)

ASKARA - Polri mengeluarkan surat telegram dengan Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik Lebaran bagi Personel Polri beserta keluarga dan Pegawai Negeri Sipil yang melekat di Polri beserta keluarga untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Surat telegram tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga," ucap KaroPenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol, Argo Yuwono di Kantor DivHumas Polri, Jumat (3/4). 

Argo menjelaskan, ada 4 ketentuan yang tertuang dalam surat telegram tersebut. Surat telegram tersebut harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri. Pertama, tidak bepergian keluar daerah dan/ atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriah ataupun kegiatan mudik lainnya.

Yang kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing). Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Dan yang keempat menerapkan perilaku hidup bersih.

"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," ujarnya.

Komentar