Kamis, 10 September 2026 | 16:29
NEWS

Perampasan Aset, Antara Korupsi Dan Kekuasaan

Perampasan Aset, Antara Korupsi Dan Kekuasaan
Ilustrasi

ASKARA - RUU Perampasan Aset kembali berada di persimpangan penting: negara membutuhkan senjata hukum untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan, tetapi kewenangan besar juga membawa risiko penyalahgunaan. Peringatan Ahmad Sahroni tentang abuse of power karena itu tidak cukup dibaca sebagai kehati-hatian politik. Ia justru membuka pertanyaan mendasar: seberapa kuat hukum dapat memberantas korupsi tanpa mengubah kekuasaan menjadi ancaman baru bagi masyarakat? secara nyata.

Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengenai RUU Perampasan Aset terdengar sederhana: pemberantasan korupsi harus menjadi tujuan utama, tetapi jangan sampai kewenangan aparat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin, 7 September 2026, ia mengingatkan bahwa perampasan aset tidak boleh menjadi instrumen abuse of power. (Detik.com, 7 September 2026).

Di titik inilah persoalan sesungguhnya bermula. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, terutama ketika korupsi tidak lagi berbentuk uang tunai yang disimpan di lemari, melainkan telah berubah menjadi tanah, perusahaan, rekening, saham, kendaraan, properti, atau kekayaan yang disamarkan melalui berbagai transaksi. Koruptor modern tidak sekadar mencuri uang negara; mereka berusaha memutus hubungan antara kejahatan dan aset yang diperoleh.

Karena itu, perampasan aset mempunyai logika yang kuat. Hukuman penjara saja tidak selalu cukup apabila kekayaan hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku atau keluarganya. Korupsi menjadi menarik ketika risiko kehilangan kebebasan dapat dihitung, sementara keuntungan ekonominya tetap dapat disembunyikan. Dengan demikian, mengejar aset sebenarnya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memutus insentif ekonomi dari tindak pidana.

ANTARA pada 7 September 2026 melaporkan Sahroni menginginkan RUU Perampasan Aset dapat maksimal dalam memberantas korupsi, tetapi aparat penegak hukum tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Dua kepentingan itu harus berjalan bersamaan. Negara membutuhkan kekuatan untuk merampas kekayaan hasil kejahatan, sementara warga membutuhkan jaminan bahwa kekayaan yang sah tidak akan dirampas hanya karena seseorang sedang berhadapan dengan aparat hukum. (ANTARA, 7 September 2026).

Di sinilah istilah abuse of power menjadi sangat penting. Penyalahgunaan kekuasaan bukan sekadar tindakan aparat yang kasar atau melanggar prosedur. Ia dapat muncul ketika kewenangan hukum terlalu luas, pengawasan terlalu lemah, standar pembuktian tidak jelas, atau mekanisme keberatan tidak memberikan perlindungan yang efektif kepada warga.

Sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus sekaligus menyediakan rem yang kuat. Semakin besar kewenangan mengambil harta seseorang, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan. Sebab aset bukan sekadar angka dalam rekening. Di dalamnya terdapat hak kepemilikan, reputasi, keberlangsungan usaha, hak keluarga, bahkan masa depan seseorang.

Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum yang transparan, dapat diuji, dan tidak menghasilkan korban baru.

Pernyataan Sahroni menjadi menarik karena datang dari ruang politik yang sekaligus memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta pemberantasan korupsi tetap menjadi pedoman utama, tetapi pada saat yang sama mengingatkan agar aparat tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan. Artinya, DPR sendiri mengakui bahwa kekuatan sebuah aturan harus berjalan bersama dengan pembatasan terhadap kekuasaan yang menjalankannya. (DPR RI, 7 September 2026).

Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah RUU tersebut perlu disahkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seperti apa desain hukum yang akan dilahirkan?

Sebab hukum yang baik bukan hukum yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada negara. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan kewenangan cukup kepada negara untuk melindungi kepentingan publik, tetapi sekaligus membatasi negara agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang tidak terkendali.

Di sinilah publik harus berhati-hati terhadap narasi bahwa setiap penolakan atau kritik terhadap RUU Perampasan Aset identik dengan keberpihakan kepada koruptor. Logika semacam itu berbahaya. Mendukung pemberantasan korupsi tidak berarti memberikan cek kosong kepada aparat. Sebaliknya, mengkritisi kewenangan perampasan aset juga tidak otomatis berarti membela orang yang memiliki kekayaan hasil kejahatan.

Demokrasi justru membutuhkan dua sikap tersebut sekaligus: tegas terhadap korupsi dan kritis terhadap kekuasaan.

Kumparan pada 7 September 2026 melaporkan Sahroni menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok pada 15 Desember 2026. Ia juga mengakui aturan tersebut belum tentu memuaskan seluruh pihak. Pernyataan mengenai target waktu ini penting, sebab semakin dekat sebuah regulasi menuju pengesahan, semakin besar kebutuhan agar proses pembahasannya tidak hanya mengejar kepastian jadwal, tetapi juga memastikan kualitas substansinya. (Kumparan, 7 September 2026).

Target waktu memang diperlukan. Negara tidak boleh terlalu lama membiarkan kekosongan hukum apabila instrumen baru memang dibutuhkan untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi kecepatan legislasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas deliberasi. Undang-undang yang buruk dapat bertahan jauh lebih lama daripada pejabat yang mengesahkannya.

Masalah lain yang harus diperhatikan adalah definisi aset yang dapat dirampas. Jika rumusannya terlalu luas, maka ruang interpretasi aparat juga semakin besar. Ketidakjelasan mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana dapat membuka sengketa panjang. Dalam situasi seperti itu, aparat bisa memiliki kekuasaan besar, sementara masyarakat harus mengeluarkan energi dan biaya untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah.

Karena itu, mekanisme pembuktian harus menjadi jantung dari RUU tersebut. Publik perlu mengetahui secara jelas kapan negara dapat menyita, kapan dapat merampas, siapa yang berwenang mengajukan permohonan, lembaga mana yang mengawasi, bagaimana hak pihak ketiga dilindungi, dan bagaimana seseorang dapat mengajukan keberatan apabila asetnya dianggap berkaitan dengan tindak pidana.

Harian Jogja pada 7 September 2026 memberitakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026 dan mencatat adanya pembahasan mengenai 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset. Ketua Komisi III Habiburokhman juga menekankan pentingnya mencegah aturan tersebut menjadi alat abuse of power. (Harian Jogja, 7 September 2026).

Informasi tentang luasnya ruang lingkup tindak pidana ini justru memperbesar kebutuhan akan kontrol. Semakin banyak jenis tindak pidana yang dapat menjadi pintu masuk perampasan aset, semakin penting memastikan setiap kategori memiliki parameter hukum yang terang. Jangan sampai sebuah instrumen yang awalnya dirancang untuk mengejar kekayaan hasil korupsi berkembang menjadi kewenangan yang dapat digunakan terlalu luas tanpa pengawasan yang sepadan.

Dalam negara hukum, niat baik tidak cukup. Aparat mungkin memiliki tujuan memberantas korupsi, tetapi hukum harus dirancang dengan asumsi bahwa setiap kewenangan dapat disalahgunakan apabila tidak dibatasi. Prinsip ini bukan bentuk ketidakpercayaan kepada aparat. Justru sebaliknya, pembatasan yang jelas melindungi aparat dari tuduhan penyalahgunaan kewenangan.

Di sinilah independensi lembaga peradilan menjadi sangat penting. Keputusan mengenai perampasan aset yang berdampak besar terhadap hak milik warga idealnya dapat diuji melalui proses hukum yang transparan. Negara tidak boleh sekaligus menjadi pihak yang menuduh, menentukan kesalahan, mengambil aset, dan menguasai hasil rampasan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.

Jika semua kewenangan terkonsentrasi pada satu rantai kekuasaan, risiko kesalahan akan meningkat. Lebih buruk lagi, kesalahan tersebut dapat sulit dikoreksi ketika aset sudah berpindah tangan atau telah dikelola negara.

Detik.com pada 7 September 2026 mencatat Sahroni meminta agar masukan dari para ahli, profesional, dan pihak yang berkepentingan digunakan untuk menyempurnakan RUU. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar substansi aturan dapat dipahami dengan benar. (Detik.com, 7 September 2026).

Poin mengenai edukasi publik sebenarnya tidak kalah penting dari pasal-pasal teknis. Sebab hukum yang tidak dipahami masyarakat akan mudah menimbulkan ketakutan. Sebaliknya, hukum yang dipahami secara jernih akan membuat masyarakat mengetahui batas kewenangan negara sekaligus memahami kewajibannya.

Publik harus mengetahui bahwa tujuan utama perampasan aset bukanlah mengambil harta orang, melainkan mengembalikan kekayaan yang memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana. Karena itu, garis pemisah antara aset hasil kejahatan dan aset yang diperoleh secara sah harus dibuat setegas mungkin.

Jika garis tersebut kabur, problemnya bukan hanya soal hak milik. Kepercayaan masyarakat kepada negara juga dipertaruhkan.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset adalah ujian terhadap kedewasaan negara hukum Indonesia. Korupsi memang harus dilawan dengan instrumen yang lebih kuat. Tetapi kekuatan hukum tidak boleh diukur dari seberapa mudah negara mengambil aset seseorang. Kekuatan hukum justru terlihat dari kemampuan negara membuktikan kesalahan secara adil, mengambil aset yang memang berasal dari kejahatan, serta mengembalikan hak kepada mereka yang tidak bersalah.

Peringatan Sahroni tentang abuse of power karena itu layak ditempatkan sebagai alarm, bukan sekadar pernyataan politik. Alarm tersebut mengingatkan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara yang menciptakan bentuk kesewenang-wenangan baru.

Sebab negara yang gagal merampas aset koruptor memang memberi ruang bagi korupsi. Tetapi negara yang dapat merampas aset warga tanpa prosedur dan pembuktian yang kuat juga sedang menciptakan masalah yang tidak kalah berbahaya.

Tantangan terbesar RUU Perampasan Aset bukan memilih antara memberantas korupsi atau melindungi masyarakat. Keduanya justru harus menjadi satu kesatuan. Negara harus cukup kuat untuk mengejar penjahat, tetapi cukup terkendali untuk tidak menjadikan setiap warga sebagai objek kecurigaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan undang-undang itu sederhana tetapi berat: koruptor kehilangan hasil kejahatannya, negara mendapatkan kembali hak publik, sementara warga yang memperoleh kekayaannya secara sah tetap terlindungi.

Jika tiga tujuan itu dapat berdiri bersama, RUU Perampasan Aset akan menjadi senjata hukum yang memperkuat negara.

Jika tidak, senjata tersebut berisiko berubah arah.

Dan ketika senjata hukum negara berubah arah, persoalannya bukan lagi sekadar korupsi.

Persoalannya adalah kekuasaan.

Komentar