Sidang Fauziah Bonita-Eko Berlanjut, Saksi Ungkap Proses PO hingga Transaksi Rp2 Miliar
ASKARA - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/9/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Timur tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nevertiti Erwinda Erman, S.H., M.H..
Sebelum persidangan dimulai, penasihat hukum terdakwa menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar selama proses persidangan tidak ada wartawan maupun media online yang melakukan peliputan.
Permintaan tersebut disampaikan karena terdakwa disebut keberatan apabila perkara yang sedang dijalaninya dipublikasikan melalui media online.
Namun, wartawan tetap mengedepankan etika jurnalistik dengan terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim sebelum melakukan pengambilan gambar di ruang persidangan.
“Izin Majelis Hakim, mau ambil gambar guna untuk bahan pemberitaan,” ujar wartawan.
Ketua Majelis Hakim kemudian menjawab, “Baik, silakan.”
Majelis hakim juga menegaskan bahwa persidangan merupakan sidang terbuka untuk umum. Karena itu, keberadaan wartawan untuk mengikuti jalannya persidangan tidak dapat dilarang sepanjang aktivitas peliputan tidak mengganggu proses persidangan.
“Hal itu tentu tidak bisa kami lakukan. Karena ini sidang terbuka dan kami tidak bisa melarang siapa pun untuk mengikuti, apalagi wartawan, sepanjang tidak mengganggu berjalannya persidangan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara tersebut, sejak awal proses persidangan kedua terdakwa juga diketahui tidak menjalani penahanan.
Saksi Cynthia Jelaskan Proses PO
Dalam persidangan, saksi pertama bernama Cynthia diperiksa mengenai proses administrasi dan mekanisme penerbitan purchase order (PO), termasuk hubungan kerja antara PT Qyusi Global Indonesia dengan pihak yang berkaitan dengan proyek RDMP.
Saksi menerangkan pernah bekerja selama kurang lebih tiga tahun di lingkungan RDMP. Dalam pekerjaannya, saksi antara lain menangani administrasi serta kebutuhan material yang diperlukan untuk pekerjaan di lapangan.
Majelis hakim kemudian menggali bagaimana proses kebutuhan material tersebut sampai akhirnya menjadi PO yang diterima oleh vendor.
Saksi menjelaskan bahwa kebutuhan material terlebih dahulu diinventarisasi. Setelah itu, kebutuhan tersebut disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk menentukan vendor.
Dalam prosesnya, vendor dapat mengirimkan penawaran melalui email. Pemilihan vendor antara lain mempertimbangkan harga dan estimasi waktu pengiriman sesuai kebutuhan pekerjaan.
Saksi juga menyatakan bahwa PT Qyusi Global Indonesia telah dikenal sebagai vendor.
Pemeriksaan kemudian diarahkan pada penerbitan PO 0224 yang terbit pada 2023.
Saksi diminta menjelaskan proses penerbitan PO tersebut, mulai dari adanya kebutuhan pekerjaan, penyampaian kebutuhan material, pengiriman penawaran, hingga proses penandatanganan PO.
Dalam keterangannya, saksi menyebut setelah PO diterbitkan, terdapat proses administrasi dan tanda tangan dari pihak yang berwenang sebelum dokumen tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Saksi juga menerangkan mengenai proses penerimaan barang. Menurut keterangannya, pengiriman barang dari vendor diterima oleh tim yang bertugas di lapangan dan selanjutnya dibuat bukti penerimaan sebagai bagian dari administrasi.
Keterangan tersebut menjadi penting dalam persidangan karena majelis hakim menggali apakah proses penerbitan PO dan pekerjaan yang dikaitkan dengan PT Qyusi Global Indonesia benar-benar berjalan sebagaimana prosedur pengadaan yang berlaku.
Hubungan Kerja PT Qyusi dengan RDMP Digali
Dalam pemeriksaan berikutnya, saksi juga ditanya mengenai hubungan antara PT Qyusi Global Indonesia dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan RDMP.
Saksi menjelaskan bahwa komunikasi mengenai kebutuhan material dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerjaan. Proses pencarian vendor, menurut keterangannya, dilakukan berdasarkan kebutuhan material yang sebelumnya telah diinventarisasi.
Saksi juga menerangkan bahwa vendor mengajukan penawaran setelah kebutuhan material disampaikan.
Ketika ditanya mengenai dasar pemilihan vendor, saksi menyebut harga dan estimasi pengiriman menjadi salah satu pertimbangan.
Jika kebutuhan material harus tersedia dalam waktu tertentu, maka kemampuan vendor memenuhi waktu pengiriman juga menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Saksi selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya memiliki tugas melakukan monitoring terhadap barang yang dikirim vendor. Untuk proses penerimaan, terdapat tim yang bertugas menerima barang dan memberikan bukti bahwa barang telah diterima.
Saksi Melani Beberkan Transaksi Keuangan
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Melani, yang disebut merupakan karyawan PT Qyusi Global Indonesia.
Melani diperiksa berkaitan dengan administrasi keuangan perusahaan, termasuk transaksi yang berkaitan dengan kerja sama dan penerimaan sejumlah dana.
Dalam pemeriksaan, saksi dimintai keterangan mengenai sejumlah transaksi yang berlangsung sejak 2022.
Saksi juga ditanya mengenai transaksi pinjaman sebesar Rp300 juta, termasuk waktu pengembalian dan keuntungan yang diperoleh dari sejumlah transaksi.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap adanya lima transaksi yang secara kumulatif disebut mencapai sekitar Rp560 juta.
Transaksi tersebut berlangsung sejak 2022 dan disebut telah dikembalikan secara tuntas dalam kurun waktu kurang lebih delapan bulan.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai transaksi senilai Rp2 miliar.
Saksi ditanya apakah transaksi Rp2 miliar tersebut berlangsung sebelum, di tengah, atau setelah lima transaksi sebelumnya.
Dalam keterangannya, saksi menyebut transaksi Rp2 miliar tersebut belum selesai.
Majelis hakim juga mempertanyakan kepada saksi mengenai sumber dana Rp2 miliar tersebut serta tujuan penggunaannya.
Saksi kemudian ditanya apakah mengetahui dana tersebut digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk berkaitan dengan operasional pekerjaan RDMP.
Saksi menyebut memiliki rekapan transaksi, sehingga majelis hakim meminta keterangan lebih lanjut mengenai alokasi dana tersebut.
Saksi Fuad Ditanya Soal Pelaksanaan Pekerjaan
Setelah Melani, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Fuad.
Saksi Fuad dimintai keterangan mengenai pengalaman bekerja di PT Qyusi Global Indonesia, termasuk jabatan dan kapasitasnya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Majelis hakim menggali apakah saksi mengetahui adanya hubungan pekerjaan antara PT Qyusi Global Indonesia dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek RDMP.
Pemeriksaan juga diarahkan pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Saksi ditanya apakah pekerjaan yang berkaitan dengan PT Qyusi Global Indonesia benar-benar dilaksanakan atau hanya terdapat dalam dokumen administrasi.
Selain itu, saksi ditanya mengenai keberadaan karyawan PT Qyusi Global Indonesia yang ditempatkan atau bekerja di lingkungan proyek.
Majelis hakim juga menggali mengenai proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan perusahaan, penerbitan PO, serta struktur pertanggungjawaban manajerial di lapangan.
Saksi turut ditanya apakah mengetahui adanya pekerjaan yang telah selesai maupun pekerjaan yang mengalami kendala.
Pembuktian Masih Berlangsung
Rangkaian keterangan dari para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang menjerat Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono.
Perkara ini sebelumnya didakwa berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp2 miliar. Dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, jaksa mendalilkan adanya dokumen PO proyek RDMP yang diperlihatkan kepada investor serta dugaan penggunaan dana investasi yang menjadi pokok perkara.
Namun demikian, seluruh keterangan saksi yang muncul di persidangan masih harus diuji dengan alat bukti lainnya.
Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono juga masih berstatus sebagai terdakwa. Karena itu, segala tuduhan dalam perkara tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang Berikutnya 24 September
Di akhir persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan sekitar dua pekan berikutnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, pada pagi hari.
Persidangan tersebut nantinya akan kembali menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan alat bukti, fakta-fakta mengenai hubungan kerja, proses penerbitan PO, pelaksanaan pekerjaan, hingga transaksi keuangan yang dipersoalkan dalam perkara ini masih akan terus terungkap dalam persidangan berikutnya.

Komentar