Kamis, 09 Juli 2026 | 03:11
OPINI

Aset yang Dicuri, Masa Depan yang Digadaikan:

Sebuah Kritik Mendalam atas Mandeknya RUU Perampasan Aset di Indonesia

Sebuah Kritik Mendalam atas Mandeknya RUU Perampasan Aset di  Indonesia
Ilustrasi terkait mandeknya RUU Perampasan Aset di Indonesia (Dok Saur)

Oleh :  Saur S. Turnip

ASKARA - Di balik gemerlap gedung-gedung pencakar langit di Jakarta dan hiruk-pikuk kampanye pembangunan infrastruktur yang masif, terdapat sebuah keheningan yang memekakkan telinga. Keheningan itu berasal dari kas negara yang seharusnya lebih gemuk, dari sekolah-sekolah di pelosok yang seharusnya lebih layak, dan dari fasilitas kesehatan yang seharusnya lebih memadai. Semua itu terhambat bukan karena ketiadaan sumber daya, melainkan karena kebocoran sistemik yang dibiarkan menganga: korupsi. Di tengah upaya putus asa untuk menambal kebocoran ini, ada satu instrumen hukum yang telah lama dinanti, diperdebatkan, dan kini tampaknya sengaja dilupakan oleh para penguasa: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Artikel ini tidak sekadar berbicara tentang pasal-pasal kering atau prosedur hukum yang membosankan. Ini adalah seruan kemanusiaan. Ini adalah tentang bagaimana setiap rupiah hasil korupsi yang tidak berhasil dirampas negara sebenarnya adalah potongan dari masa depan anak-anak kita. Dengan mengadopsi pendekatan analitis berbasis data dan integritas tata kelola—sebagaimana sering disuarakan oleh organisasi pemantau global seperti Transparency International—kita akan membedah mengapa penolakan terhadap UU Perampasan Aset bukan sekadar perbedaan pendapat politik, melainkan sebuah pengkhianatan struktural terhadap kesejahteraan rakyat dan kesinambungan pembangunan nasional.

Ilusi Keberhasilan dan Realitas Data yang Menyakitkan

Selama dua dekade terakhir, narasi pemberantasan korupsi di Indonesia sering kali dijual kepada publik melalui jumlah tersangka yang ditangkap atau vonis penjara yang dijatuhkan. Namun, jika kita menelisik lebih dalam ke dalam data pemulihan aset (asset recovery), gambaran yang muncul jauh lebih suram. Berdasarkan catatan lembaga penegak hukum, tingkat pengembalian aset hasil korupsi ke kas negara secara konsisten berada di bawah 10 persen dari total kerugian yang terdeteksi.

Bayangkan skenario ini: Negara kehilangan Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah. Dari angka yang mencengangkan tersebut, berapa yang benar-benar kembali untuk membangun jalan, membayar gaji guru, atau subsidi beras? Hanya sebagian kecil yang bersifat simbolis. Sisanya? Hilang. Menguap ke dalam rekening offshore, berubah menjadi properti mewah di luar negeri, atau disembunyikan di balik nama-nama samaran.

Transparency International dalam berbagai laporannya selalu menekankan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya pada seberapa banyak koruptor yang dipenjara, tetapi pada seberapa efektif negara mampu mengembalikan uang rakyat yang dicuri. Dalam konteks ini, Indonesia mengalami kegagalan besar. Ketidakefektifan ini bukan karena kurangnya usaha penyidik, melainkan karena kerangka hukum yang ada saat ini—yang masih bergantung pada mekanisme pidana konvensional—terlalu lambat, terlalu kaku, dan penuh dengan celah yang mudah dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.

Mengapa RUU Perampasan Aset Adalah Kunci Integritas Tata Kelola?

RUU Perampasan Aset menawarkan perubahan paradigma yang revolusioner: pergeseran dari Conviction Based (berbasis vonis pidana) menuju Non-Conviction Based (NCB). Dalam bahasa yang lebih manusiawi, ini berarti negara tidak perlu menunggu bertahun-tahun hingga seorang koruptor divonis bersalah secara final untuk bisa menyita hartanya. Jika dapat dibuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, maka aset itu harus kembali ke pemilik sah, yaitu negara.

Mengapa ini penting bagi tata kelola yang baik? Karena korupsi adalah kejahatan ekonomi yang rasional. Pelaku menghitung risiko versus keuntungan. Selama ini, risikonya rendah karena meskipun tertangkap, harta mereka sering kali selamat. Dengan adanya mekanisme NCB dan pembuktian terbalik terbatas, kalkulasi risiko itu berubah drastis. Koruptor akan menyadari bahwa menikmati hasil kejahatan menjadi hampir mustahil. Ini adalah bentuk pencegahan (prevention) yang jauh lebih efektif daripada sekadar hukuman reaktif.

Dari perspektif integritas, UU ini juga menutup celah impunitas bagi mereka yang "kebal hukum". Bagaimana dengan koruptor yang meninggal dunia sebelum vonis? Bagaimana dengan mereka yang melarikan diri ke negara lain? Bagaimana dengan ahli waris yang menikmati kekayaan haram? Regulasi saat ini hampir lumpuh menghadapi situasi-situasi ini. RUU Perampasan Aset menjawabnya dengan tegas: kejahatan tidak boleh menguntungkan siapa pun, terlepas dari status hidup atau mati pelakunya. Ini adalah prinsip keadilan restoratif yang paling dasar.

Resistensi Elit: Ketika Kepentingan Pribadi Mengalahkan Nalar Publik

Jika manfaat UU ini begitu jelas bagi negara dan rakyat, mengapa ia mandek bertahun-tahun di DPR? Jawabannya mungkin pahit untuk ditelan, namun sangat nyata: resistensi ini didorong oleh kepentingan elit politik dan birokrasi yang merasa terancam.

Banyak anggota legislatif dan pejabat eksekutif yang memiliki konflik kepentingan. Bagi mereka, RUU Perampasan Aset bukan alat untuk memperbaiki negara, melainkan pisau yang bisa membelah kenyamanan hidup mereka. Narasi-narasi penolakannya sering kali dikemas dengan bahasa hukum yang sophistikated, seperti "pelanggaran asas praduga tak bersalah" atau "potensi penyalahgunaan wewenang". Meskipun argumen-argumen ini memiliki bobot akademis, dalam praktiknya, mereka sering kali digunakan sebagai tameng untuk melindungi aset-aset yang diperoleh secara tidak sah.

Kita melihat pola yang sama berulang kali: penundaan pembahasan, pelemahan substansi pasal, hingga penurunan prioritas dalam Prolegnas. Ini bukan ketidaksengajaan. Ini adalah strategi politik untuk mempertahankan status quo. Dalam analisis tata kelola yang buruk (bad governance), fenomena ini disebut sebagai state capture, di mana kebijakan publik dibentuk bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk melayani agenda sempit kelompok elit.

Dampak dari sikap ini sangat merusak. Ia mengirim pesan kepada publik bahwa hukum itu lentur bagi yang berkuasa, namun kaku bagi yang lemah. Ini menggerogoti kepercayaan sosial (social trust), yang merupakan modal utama bagi keberlangsungan demokrasi dan pembangunan ekonomi. Tanpa kepercayaan, investasi akan ragu masuk, partisipasi pajak akan menurun, dan kohesi sosial akan retak.

Dampak Nyata Terhadap Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Berkelanjutan

Mari kita bicara tentang dampak manusia. Setiap triliun rupiah aset korupsi yang gagal dirampas adalah peluang yang hilang. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals), dana tersebut bisa digunakan untuk transisi energi hijau, penanganan stunting, atau peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

Ketika negara gagal mengambil alih aset hasil kejahatan, beban pembiayaan pembangunan akhirnya jatuh kepada rakyat biasa melalui pajak dan utang. Rakyat kecil yang taat pajak harus menanggung biaya inefisiensi dan pencurian yang dilakukan oleh segelintir orang. Ini adalah bentuk ketidakadilan distributif yang paling kasar.

Selain itu, kesinambungan pembangunan negara terancam. Korupsi mengdistorsi alokasi sumber daya. Proyek-proyek yang seharusnya prioritas tinggi sering kali dikorbankan demi proyek-proyek yang memberikan peluang suap besar. Akibatnya, infrastruktur yang dibangun sering kali berkualitas rendah, cepat rusak, dan tidak tepat sasaran. Siklus ini terus berputar, menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memperlebar kesenjangan sosial.

RUU Perampasan Aset adalah salah satu kunci untuk memutus siklus ini. Dengan memastikan bahwa uang kembali ke kas negara, kita memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah untuk fokus pada program-program yang benar-benar menyentuh hajat hidup orang banyak. Ini bukan sekadar soal angka di neraca keuangan, tapi soal martabat bangsa yang menolak untuk dirampok oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Jalan Ke Depan: Tekanan Sipil dan Kedaulatan Rakyat

Menunggu kebaikan hati elit politik untuk mengesahkan UU ini adalah harapan yang naif. Sejarah reformasi di Indonesia mengajarkan bahwa perubahan besar hanya terjadi ketika ada tekanan kuat dari bawah. Rakyat tidak bisa melakukan "somasi" dalam arti hukum perdata, namun rakyat memiliki kedaulatan politik yang jauh lebih dahsyat.

Gerakan sipil, organisasi masyarakat madani, media independen, dan setiap individu yang peduli harus bersatu dalam suara yang lantang. Kita perlu mengubah narasi dari sekadar "dukung RUU Perampasan Aset" menjadi "tolak perampasan masa depan kami". Kampanye harus dilakukan secara cerdas, berbasis data, dan terus-menerus. Media sosial bisa menjadi alat ampuh untuk membuka transparansi sikap para wakil rakyat. Siapa yang mendukung? Siapa yang menghambat? Publik berhak tahu.

Selain itu, pendekatan elektoral harus menjadi senjata utama. Dalam demokrasi, suara adalah vonis. Para legislator dan eksekutif yang secara konsisten menghalangi pemberantasan korupsi harus diberi konsekuensi politik berupa hilangnya kursi kekuasaan. Ini adalah bentuk akuntabilitas vertikal yang paling murni.

Penutup: Memilih Antara Keadilan atau Kompromi

Indonesia berdiri di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada jalan kompromi yang nyaman bagi elit, di mana korupsi tetap menjadi "biaya operasional" politik dan aset hasil kejahatan tetap aman di tangan pencurinya. Di sisi lain, ada jalan keadilan yang terjal namun mulia, di mana negara hadir sebagai pelindung hak-hak rakyat dengan tegas mengambil kembali apa yang menjadi haknya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan pilihan teknis semata. Ini adalah pilihan moral. Ini adalah ujian integritas bagi seluruh penyelenggara negara. Apakah mereka benar-benar melayani rakyat, atau hanya melayani diri sendiri?

Bagi kita, rakyat biasa, ini adalah panggilan untuk tidak diam. Diam adalah persetujuan. Keterlibatan aktif, kritik yang konstruktif, dan pengawasan yang ketat adalah kewajiban kewarganegaraan. Mari kita pastikan bahwa aset-aset yang dicuri dari keringat rakyat tidak lagi menjadi sumber kemewahan segelintir orang, melainkan kembali menjadi fondasi bagi kesejahteraan bersama dan kesinambungan pembangunan Indonesia yang adil dan beradab.

Keadilan mungkin terlambat, tetapi ia tidak boleh dibatalkan. Dan pembatalan itu dimulai dari ketegasan kita hari ini untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena pada akhirnya, uang yang kembali ke negara adalah harga diri kita sebagai bangsa.

 

Komentar