Hierarki Kemanusiaan: Ketika Nyawa Ditentukan oleh Paspor
Oleh: Saur S. Turnip
ASKARA - Di dataran tinggi Papua, udara tipis tidak hanya menyulitkan napas, tetapi juga seolah-olah menyaring perhatian dunia. Pada 2 Juli 2026, sebuah tragedi terjadi di Yahukimo yang mengguncang ruang berita global dalam hitungan jam. Nicholas F. Goselin, seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, tewas setelah pesawatnya ditembak dan dibakar. Klaim tanggung jawab segera dilontarkan oleh TPNPB-OPM, yang menuduh pesawat tersebut membawa logistik militer-sebuah tuduhan yang dengan tegas dibantah oleh Uskup Jayapura, yang menegaskan bahwa armada PT AMA adalah murni hasil sumbangan kemanusiaan dari umat dan lembaga gereja.
Reaksi internasional datang dengan kecepatan kilat. Media massa utama seperti Associated Press, BBC, dan South China Morning Post menurunkan liputan mendalam. Pernyataan kecaman mengalir dari berbagai ibu kota negara Barat. Keselamatan warga negaranya adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Namun, ratusan kilometer dari lokasi kejadian, di Intan Jaya, kesenyapan yang berbeda sedang berlangsung. Di sana, kematian Melkiana Duwitau, seorang ibu hamil 7-8 bulan yang tewas bersama janin yang belum sempat melihat dunia, hampir tidak meninggalkan jejak dalam arsip berita internasional.
Kasus Melkiana bukanlah anomali. Ia adalah bagian dari pola kekerasan yang terus berulang terhadap warga sipil Papua. Komnas HAM mencatat setidaknya delapan insiden kekerasan terpisah di Intan Jaya, termasuk serangan granat ke gereja dan pembunuhan seorang pendeta. Pada April 2026, 12 warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, dilaporkan tewas dalam operasi militer di desa Kembru. Human Rights Watch mendokumentasikan dugaan puluhan korban sipil lainnya akibat serangan drone dan penggunaan amunisi secara sembarangan di wilayah Pegunungan Tengah. Sejak Desember 2018 hingga Maret 2022, konflik ini telah memaksa 60.000 hingga 100.000 orang meninggalkan rumah mereka, hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan.
Pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang siapa yang lebih berhak atas rasa belas kasih. Pertanyaannya adalah: mengapa sistem hak asasi manusia internasional, yang dibangun di atas prinsip universalitas, tampak lumpuh ketika berhadapan dengan hierarki geopolitik? Mengapa nyawa seorang pilot asing bernilai lebih tinggi daripada nyawa seorang ibu pribumi di tanah kelahirannya sendiri?
Ilusi Universalisme di Tengah Realitas Geopolitik
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, dalam Pasal 1-nya, menyatakan dengan tegas: "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Ini adalah janji moral tertinggi peradaban modern. Prinsip ini menolak diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, ras, atau status sosial. Secara normatif, kematian Nicholas Goselin dan kematian Melkiana Duwitau memiliki berat yang sama. Keduanya adalah hilangnya potensi manusia, hilangnya cinta, dan hilangnya masa depan.
Namun, dalam praktik diplomasi internasional yang masih sangat kental dengan sistem Westphalia-di mana kedaulatan negara adalah hukum tertinggi-universalisme sering kali menjadi korban kepentingan nasional. Respons terhadap pelanggaran HAM tidak diukur dari skala penderitaan manusia, melainkan dari sejauh mana peristiwa tersebut menyentuh kepentingan strategis negara-negara besar.
Kematian warga negara Amerika memicu respons keras dari Washington bukan semata-mata karena alasan kemanusiaan, tetapi karena menyangkut martabat nasional dan keamanan warga negaranya di luar negeri. Ini adalah kalkulasi politik yang dingin. Sebaliknya, kematian warga sipil Papua, yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia, jarang memicu tekanan diplomatik yang signifikan. Bagi banyak negara besar, menjaga hubungan baik dengan Jakarta-pasar ekonomi yang potensial dan mitra strategis di Asia Tenggara-lebih penting daripada menekan pemerintah Indonesia terkait catatan HAM di Papua.
Hal ini menciptakan apa yang oleh para sarjana hukum internasional sebut sebagai "hierarki kemanusiaan" (humanitarian hierarchy). Dalam hierarki ini, penderitaan di "Global North" atau yang melibatkan warga negara Barat dianggap lebih mendesak dan lebih nyata dibandingkan penderitaan di "Global South". Kritik pascakolonial yang dilontarkan oleh pemikir seperti Makau Mutua dan Antony Anghie telah lama menyoroti bagaimana rezim HAM internasional sering kali mereproduksi struktur kolonial lama, di mana suara dan nyawa orang kulit berwarna dari negara berkembang dianggap kurang bernilai.
Kabut Informasi dan Pembungkaman Narasi
Salah satu faktor kunci yang memperlebar jurang ketidakadilan ini adalah ketimpangan akses informasi. Di era digital, visibilitas adalah kekuasaan. Peristiwa yang melibatkan warga negara Barat memiliki mekanisme amplifikasi alami; jaringan konsuler, media korporat global, dan lobby politik bekerja cepat untuk memastikan cerita tersebut didengar.
Sebaliknya, narasi korban sipil Papua terhambat oleh tembok pembatasan akses yang tebal. Sejak 2018, Indonesia telah secara konsisten menolak kunjungan Pelapor Khusus PBB dan komisi independen lainnya ke Papua. Akses jurnalis asing juga sangat dibatasi, seringkali memerlukan izin khusus yang sulit diperoleh dan disertai pengawasan ketat. Akibatnya, penderitaan warga sipil Papua kurang terdokumentasi, kurang terverifikasi oleh standar jurnalisme internasional, dan pada akhirnya, kurang mendapat empati global.
Ketika kamera tidak hadir, kejahatan cenderung dianggap tidak terjadi. Atau lebih buruk lagi, dianggap sebagai "konflik internal" yang kompleks dan membosankan, sehingga tidak layak mendapatkan sorotan utama. Keterbatasan akses ini bukan sekadar hambatan birokratis; ini adalah alat strategis untuk mengontrol narasi dan meminimalkan akuntabilitas internasional.
Impunitas sebagai Kebijakan Terselubung
Dampak paling berbahaya dari standar ganda ini adalah budaya impunitas atau kekebalan dari hukuman. Amnesty International telah berulang kali mencatat bahwa pembunuhan ilegal, penyiksaan, dan penghilangan paksa terus berlanjut di Papua dengan sedikit konsekuensi bagi pelakunya. Ketika komunitas internasional diam, atau hanya bersuara lirih, pesan yang diterima oleh aparat keamanan di lapangan adalah bahwa tindakan represif dapat dilakukan tanpa takut akan sanksi internasional yang berarti.
Komnas HAM sendiri telah mengakui bahwa operasi militer yang mengakibatkan korban sipil "tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun". Namun, pengakuan domestik ini jarang diterjemahkan menjadi tindakan hukum yang tegas. Penyelidikan sering kali mandek, bukti-bukti hilang, dan pelaku tetap bertugas. Tanpa tekanan global yang setara-tanpa kecaman yang sama lantangnya untuk setiap korban, apapun paspornya-mekanisme penegakan hukum domestik tidak memiliki insentif kuat untuk berubah.
Ini mendelegitimasi konsep HAM itu sendiri. Bagi masyarakat Papua, HAM terasa seperti slogan kosong yang digunakan selektif oleh Barat untuk menekan musuh geopolitiknya, bukan sebagai komitmen tulus terhadap martabat manusia. Ketika seorang pilot Amerika meninggal, dunia berhenti sejenak. Ketika puluhan warga Papua meninggal, dunia melanjutkan bisnis seperti biasa. Selektivitas ini menggerogoti kredibilitas moral gerakan HAM global.
Menuntut Konsistensi Moral
Kita harus berani mengakui kegagalan sistemik ini. Tidak ada "polisi dunia" yang netral. Mekanisme HAM PBB, termasuk Dewan HAM, sangat politis. Negara-negara dengan kekuatan veto di Dewan Keamanan PBB, termasuk Amerika Serikat, secara efektif kebal terhadap sanksi HAM yang berarti jika mereka atau sekutu mereka terlibat. Ini adalah realitas pahit yang harus dihadapi oleh para aktivis HAM.
Namun, mengakui realitas politik tidak berarti kita harus menyerah pada sinisme. Justru karena sistem ini cacat, suara masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan individu yang peduli menjadi semakin vital. Kita harus menolak logika yang menyatakan bahwa nilai nyawa ditentukan oleh geografi atau kewarganegaraan.
Gerakan HAM di Papua membutuhkan lebih dari sekadar simpati; ia membutuhkan solidaritas yang terstruktur dan berkelanjutan. Ini berarti menuntut akses bebas bagi jurnalis dan pengamat HAM internasional ke Papua. Ini berarti mendesak pemerintah negara-negara donor dan mitra dagang Indonesia untuk menjadikan isu HAM Papua sebagai bagian integral dari dialog bilateral mereka, bukan sebagai catatan kaki. Ini berarti mendukung mekanisme akuntabilitas domestik dengan memberikan sumber daya dan perhatian internasional pada proses hukum yang transparan.
Kemanusiaan Tanpa Syarat
Perang boleh punya musuh. Kemanusiaan tidak.
Dalam kemanusiaan, tidak ada ruang untuk membedakan antara "kami" dan "mereka" berdasarkan batas negara. Rasa sakit seorang ibu yang kehilangan anaknya di Intan Jaya sama tajamnya dengan rasa sakit keluarga pilot di Amerika. Darah yang tumpah di Yahukimo memiliki warna yang sama dengan darah yang tumpah di tempat lain di dunia.
Jika kita benar-benar percaya pada universalisme HAM, maka kita harus bersedia merasa marah secara setara. Kita harus bersedia menuntut keadilan dengan suara yang sama kerasnya, terlepas dari siapa korbannya. Jika kita hanya berteriak ketika korban adalah orang "seperti kita", maka kita tidak sedang membela HAM; kita sedang membela privilese.
Tantangan bagi kita semua-aktivis, jurnalis, diplomat, dan warga dunia biasa-adalah untuk meruntuhkan hierarki kemanusiaan ini. Kita harus memastikan bahwa setiap nama yang tercatat dalam daftar korban kekerasan, apakah itu Nicholas Goselin atau Melkiana Duwitau, diperlakukan dengan martabat yang sama dalam ingatan kolektif kita dan dalam tuntutan keadilan kita.
Hingga saat itu tiba, hingga tekanan global diberikan secara adil dan konsisten, HAM akan tetap menjadi instrumen yang dipilih berdasarkan kepentingan, bukan komitmen. Dan selama kemanusiaan masih membedakan berdasarkan paspor, selama itu pula kita semua gagal mewujudkan janji universalisme yang kita klaim perjuangkan.
Mari kita mulai dengan hal yang paling dasar: mengakui bahwa setiap nyawa berharga. Bukan karena siapa mereka, atau dari mana mereka berasal, tetapi karena mereka adalah manusia. Dan dalam dunia yang ideal, itu seharusnya sudah cukup.

Komentar