Kamis, 09 Juli 2026 | 03:08
OPINI

Koperasi dan Subsidi Rakyat yang Diselewengkan

Koperasi dan Subsidi Rakyat yang Diselewengkan
Koperasi Kelurahan/Merah Putih (foto.kontan)

Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosial Media.

ASKARA - Sejak kecil saya terbiasa diminta ibu berbelanja ke warung dekat rumah. Yang dibeli tidak pernah jauh dari kebutuhan sehari-hari, misalnya, beras, gula, minyak goreng, sabun, dan kini ketika Ibu wafat, dan saya sudah berumah tangga, tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram atau yang lebih dikenal sebagai gas melon, yang digunakan sebagai bahan bakar memasak.

Ada satu kebiasaan yang terus saya temui sejak masa kecil hingga sekarang. Hampir setiap kali pemerintah mengumumkan harga barang bersubsidi, harga yang saya jumpai di warung selalu sedikit lebih tinggi. 

Ketika saya bertanya kepada penjual, jawabannya sederhana, "Memang harganya segitu."

Tidak ada perdebatan. Tidak ada pula pilihan lain. Karena hampir semua warung mematok harga yang sama, lama-kelamaan saya menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.

Baru ketika dewasa saya menyadari, keadaan itu bukan sekedar persoalan selisih harga beberapa ribu rupiah. Di balik selisih tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar. 

Masyarakat membeli barang bersubsidi melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yaitu batas harga jual tertinggi yang ditetapkan pemerintah agar barang subsidi tetap terjangkau masyarakat. Jika hal itu terjadi setiap hari, di ribuan warung, selama bertahun-tahun dan dialami jutaan warga, maka persoalannya bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas manfaat subsidi yang dibiayai oleh negara.

Fenomena tersebut dapat ditemukan pada berbagai barang kebutuhan pokok dan barang strategis, mulai dari LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, benih bersubsidi, Minyakita, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), yaitu program pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga beras, hingga KUR (Kredit Usaha Rakyat), yaitu fasilitas pembiayaan pemerintah dengan bunga rendah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengembangkan usahanya.

Mengapa barang-barang tersebut dijual lebih murah? Karena sebagian harganya telah dibayar oleh negara menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak. Dengan demikian, subsidi bukanlah hadiah, melainkan kebijakan negara agar masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Karena itu, ketika barang bersubsidi dijual melebihi HET, yang berpindah bukan hanya selisih harga. Manfaat subsidi berubah, dari masyarakat penerima kepada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari rantai distribusi. Dalam bahasa sederhana, sebagian uang rakyat yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berhenti di tengah jalan.

Contohnya mudah ditemukan pada LPG 3 kilogram. Di banyak daerah HET ditetapkan sekitar Rp.16.000 per tabung. Namun masyarakat sering membeli dengan harga Rp. 20.000 - Rp23.000. Bahkan jika ada gangguan distribusi, harganya bisa melonjak hingga Rp. 40.000 per tabung.

Tak ada pilihan bagi Masyarakat, Gas tetap dibutuhkan sehingga berapa pun harganya akhirnya tetap dibeli. Lambat laun, penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun itu diterima sebagai sesuatu yang normal.

Inilah persoalan utamanya, ketika pelanggaran berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan yang efektif, ruang bagi para spekulan semakin menjadi. Praktek kelangkaan buatan, penimbunan, pengoplosan, pemalsuan, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran menjadi persoalan klasik wajah perdagangan kita.

Padahal nilai subsidi yang dikelola negara tidaklah kecil. Beberapa tahun ini, rata-rata subsidi energi mencapai sekitar Rp.167 triliun setiap tahun, sedangkan subsidi non-energi sekitar Rp.101 triliun. Nota Keuangan Tahun 2026, pemerintah Prabowo mengalokasikan subsidi energi sekitar Rp.210 triliun dan subsidi non-energi sekitar Rp.108 triliun. Totalnya kisaran Rp.309 triliun.

Anggaran sebesar itu bukti bahwa persoalan subsidi bukan hanya urusan distribusi barang, melainkan menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah yang sangat besar.

Setiap rupiah subsidi yang tidak sampai kepada masyarakat sasaran sesungguhnya mengurangi efektivitas kebijakan negara.

Persoalan ekonomi ini mudah dipahami, bahwa suatu barang memperoleh subsidi sehingga harganya lebih murah dibandingkan harga pasar, selisih harga tersebut akan selalu menarik pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan. 

Selama distribusinya masih didominasi oleh mekanisme yang berorientasi pada keuntungan, peluang terjadinya "moral hazard", soal penyalahgunaan aturan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik terus terjadi. 

Hal itu kemudian menjadi "rent seeking" atau perburuan rente, keuntungan bukan melalui peningkatan produktivitas, tapi dengan memanfaatkan celah kebijakan dan rantai distribusi.

Pengalaman negara India menunjukkan bahwa persoalan tersebut dapat dikurangi apabila negara memiliki sistem distribusi yang baik sekaligus berani menegakkan hukum secara konsisten. 

Melalui Public Distribution System (PDS) atau Sistem Distribusi Publik, pemerintah India menyalurkan berbagai kebutuhan pokok bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui jaringan toko resmi yang terhubung dengan sistem digital. Harga setiap komoditas telah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyalur.

Yang tidak kalah penting, pemerintah India juga menerapkan pengawasan yang ketat. Penyalur yang terbukti menjual melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, mengurangi takaran, menimbun, atau mengalihkan barang subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, denda, bahkan proses pidana berdasarkan Essential Commodities Act atau Undang-Undang Komoditas Esensial. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten tersebut telah membantu mengurangi kebocoran subsidi di banyak wilayah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Indonesia tentu memiliki kondisi sosial dan geografis yang berbeda. Namun pengalaman India memberikan pelajaran bahwa subsidi tidak cukup hanya dianggarkan dalam jumlah besar. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak melalui tata kelola yang transparan dan penegakan hukum yang adil.

Dalam konteks Indonesia, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat sistem distribusi barang bersubsidi. Dengan jaringan yang dirancang menjangkau seluruh desa dan kelurahan, koperasi memiliki karakter yang berbeda dibandingkan pelaku usaha yang semata-mata berorientasi pada keuntungan.

Sejak awal, koperasi dibangun atas asas kebersamaan dan manfaat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Karena itu, koperasi lebih sesuai menjalankan fungsi distribusi barang yang mengandung unsur pelayanan publik.

Selain itu, tata kelola koperasi yang demokratis memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya distribusi. Pengawasan berbasis partisipasi warga seperti ini sering kali lebih efektif dibandingkan pengawasan birokrasi yang memiliki keterbatasan menjangkau berbagai penyimpangan di lapangan.

Koperasi bukan satu-satunya solusi, namun digitalisasi data penerima subsidi, transparansi distribusi, pengawasan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten harus berjalan secara bersamaan. 

Maka memperbaiki suatu lembaga penyalur menjadi prioritas agar manfaat subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Subsidi bukan hanya angka dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan negara dan berbagai program pelayanan kepada masyarakat. 

Swtiap tabung LPG, setiap liter Minyakita, setiap karung beras SPHP, setiap pupuk bersubsidi, hingga setiap fasilitas KUR, terdapat amanah uang rakyat yang harus diselamatkan.

Karenanya, kini saatnya penjualan barang bersubsidi di atas HET tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Jika dilakukan dengan sengaja untuk mengambil keuntungan dari hak masyarakat penerima subsidi, perbuatan tersebut harus ditindak secara hukum yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak rakyat.

Sebab ukuran keberhasilan subsidi bukan besarnya anggaran yang dikeluarkan negara, namun sejauh mana manfaatnya benar-benar sampai ke rumah dan piring-piring rakyat yang paling membutuhkan.

Komentar