Mahfud MD Sentil Pasal 50A, RUU Perampasan Aset Terancam Mandul
ASKARA - Kritik tajam kembali diarahkan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD terhadap perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kali ini, sorotan Mahfud tertuju pada Pasal 50A yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli instrumen obligasi khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Mahfud mempertanyakan secara serius konstruksi pasal tersebut. Menurut dia, perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli obligasi berpotensi terlalu luas sehingga dapat menyulitkan aparat penegak hukum ketika hendak menelusuri asal-usul harta atau dana yang digunakan untuk membeli instrumen tersebut.
Kekhawatiran itu menjadi semakin tajam karena, menurut Mahfud, ketentuan tersebut dapat menciptakan kesan bahwa siapa pun yang memiliki dana kemudian membeli instrumen obligasi tertentu akan memperoleh perlindungan hukum yang sangat kuat.
Jika tafsir tersebut benar-benar diterapkan tanpa pembatasan yang jelas, Mahfud mengingatkan adanya risiko serius. Dana yang seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme penegakan hukum justru berpotensi masuk ke dalam instrumen investasi dan kemudian memperoleh lapisan perlindungan hukum.
Di sinilah Mahfud melihat persoalan besarnya. Negara memang membutuhkan investasi dan instrumen pembiayaan untuk menggerakkan perekonomian. Namun, menurut dia, kebutuhan menghimpun dana tidak boleh membuat prinsip penegakan hukum dan transparansi menjadi korban.
Sorotan Mahfud terutama menyangkut ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia mempertanyakan apakah perlindungan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kekayaan bermasalah.
Dengan bahasa yang lebih sederhana, kekhawatirannya adalah jangan sampai instrumen yang dirancang untuk menarik dana masyarakat justru berubah menjadi tempat berlindung bagi uang yang asal-usulnya patut dipertanyakan.
Mahfud juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda besar pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Menurut dia, Indonesia selama ini justru sedang membangun sistem agar aparat dapat menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Karena itu, lahirnya ketentuan yang dianggap memberikan perlindungan sangat luas kepada pembeli obligasi menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan hukum nasional.
"Jangan sampai karena ingin menghimpun uang, kita justru membuat pintu masuk bagi uang yang tidak jelas asal-usulnya," menjadi inti kekhawatiran yang disampaikan Mahfud dalam podcast Denny Sumargo, yang ditungkil Senin (31/8/2026).
Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan dorongan publik terhadap RUU Perampasan Aset. Selama ini, pemberantasan kejahatan ekonomi didorong agar tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Dalam konteks itu, Mahfud menilai ketentuan Pasal 50A berpotensi berhadapan dengan semangat penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan apabila perlindungan terhadap investor tidak dibatasi secara tegas.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus dilindungi dan sampai sejauh mana perlindungan tersebut diberikan.
Investor yang membeli obligasi dengan dana legal dan dapat dipertanggungjawabkan tentu membutuhkan kepastian hukum. Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila instrumen yang sama digunakan oleh seseorang untuk menyamarkan atau menyimpan dana yang berasal dari tindak pidana.
Karena itu, Mahfud mempertanyakan latar belakang penyusunan norma tersebut. Ia mengingatkan agar kepentingan investasi nasional tidak ditempatkan berhadapan dengan kepentingan penegakan hukum.
Uang boleh dihimpun. Investasi boleh digenjot. Tetapi asal-usul uang tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan mengenai Pasal 50A pun tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Ketentuan tersebut telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak mempertanyakan batas perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, terutama apabila dikaitkan dengan sumber dana yang digunakan.
Bagi Mahfud, negara membutuhkan sistem keuangan yang kuat sekaligus sistem hukum yang tidak mudah ditembus. Jangan sampai kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk menarik investasi justru menciptakan celah baru bagi kejahatan keuangan.
Sebab, apabila uang hasil kejahatan dapat dengan mudah masuk ke sistem investasi lalu memperoleh perlindungan hukum, persoalannya bukan lagi sekadar soal obligasi.
Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum negara.

Komentar