Sabtu, 27 April 2024 | 04:23
NEWS

Perpanjang SIM Online Sudah Berlaku, Simak Cara Daftarnya di Sini

Perpanjang SIM Online Sudah Berlaku, Simak Cara Daftarnya di Sini
Surat Izin Mengemudi (Cermati.com)

ASKARA - Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau disingkat Sinar, Senin (12/4). 

Dengan aplikasi masyarakat dapat lebih mudah mengurus surat izin mengemudi (SIM), bahkan untuk pembuatan SIM baru. 

Lantas apa aplikasi Sinar? 

Sinar bisa diunduh bagi pengguna ponsel berbasis Android maupun iOS, mulai 12 April.

Aplikasi Sinar dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurus SIM A (Mobil) maupun SIM C (Motor) secara online tanpa perlu datang ke Satpas.

Namun, bagi pemohon SIM baru harus tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Syaratnya, pemohon harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM baru, termasuk tes psikologis dan kesehatan dilakukan secara online, menggunakan aplikasi E-PPsi dan E-Rikkes. Untuk pembayaran pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui rekening.

Bagi para pengguna yang ingin melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM dapat menyimak langkah-langkah berikut ini. 

1. Download aplikasi 
2. Registrasi (NIK) 
3. Face recognition 
4. Pilih jenis SIM 
5. Pembayaran PNBP SIM baru 

Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal 

1. Lulus dan mendapat QR Code

2. Pilih Satpas 

3. Pilih jadwal ujian praktik 

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar: 

1. Download aplikasi Sinar

2. Verifikasi No. HP (OTP) 

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) 

4. Verifikasi NIK dan SIM 

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan) 

8. Pilih metode pengiriman 

9. Upload pas foto dan tanda tangan 

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 

11. Cetak SIM 

12. Pengiriman 

13. SIM diterima pemohon. (ant/jpnn)

Komentar