Jumat, 19 April 2024 | 02:30
NEWS

Cegah Covid-19 di Pengungsian, Korban Bencana NTT Akan Dana untuk Kontrak Rumah

Cegah Covid-19 di Pengungsian, Korban Bencana NTT Akan Dana untuk Kontrak Rumah
Pemda NTT dan BNPB (Dok BNPB)

ASKARA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan dana hunian sementara sebesar Rp500 ribu untuk para pengungsi terdampak bencana banjir bandang dan longsor di NTT. 

Bantuan dana sementara itu diberikan kepada satu keluarga per bulan. Pemberian bantuan itu juga bertujuan mengantisipasi penularan Covid-19 di lokasi pengungsian.

"Penting bagi kita memperhatikan kondisi tenda pengungsi sempit, sehingga menjadi potensi penularan Covid-19. BNPB dan Pemerintah Provinsi NTT akan memberikan bantuan berupa dana hunian sementara sebesar Rp500 ribu per keluarga akan diberikan per bulan," kata Kepala BNPN Doni Monardo, Rabu (7/4).

Doni menjelaskan, dana bantuan ini dapat digunakan masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di wilayah NTT untuk menyewa tempat tinggal di rumah sanak kerabatnya. "Sehingga para warga tidak berkumpul dan berkontak langsung dalam tenda pengungsian," jelas Doni.

Pada pelaksanaan kebijakan tersebut, warga yang rumahnya terdampak bencana untuk diberikan bantuan akan didata terlebih dahulu oleh pemerintah daerah setempat.

"Warga yang rumahnya rusak dan tidak bisa dihuni akan didata terlebih dahulu oleh pemerintah daerah setempat, seperti pengumpulan nama, KTP, dan persyaratan lainnya," tuturnya.

Jika datanya sudah terkumpul dan telah terverifikasi, bantuan dana tersebut sudah bisa diberikan sehingga warga bisa langsung menempati rumah sanak kerabatnya. 

"Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kerumunan warga yang ada dalam tenda pengungsian harus dihindari," tandas Doni.

Komentar