Sabtu, 20 April 2024 | 21:34
NEWS

Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final, Peraturannya Segera Terbit

Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final, Peraturannya Segera Terbit
Ilustrasi mudik. (Independensi)

ASKARA - Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 segera diterbitkan Kementerian Perhubungan. 

Permenhub tersebut sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, dikutip Senin, (5/4).

Budi memastikan, Kemenhub akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Komentar