Jumat, 19 April 2024 | 00:39
NEWS

Mobilitas Masyarakat Pascalibur Lebaran Masih Terjadi, Pemerintah Perpanjang Pengetatan

Mobilitas Masyarakat Pascalibur Lebaran Masih Terjadi, Pemerintah Perpanjang Pengetatan
Ilustrasi penyekatan (Dok Detik)

ASKARA - Untuk mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi pascalibur Lebaran, pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan hingga 31 Mei 2021. 

Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan setelah Lebaran sudah dilakukan selama tiga periode. Tepatnya, usai Lebaran pada (22 April-5 Mei), peniadaan mudik (6-17 Mei 202), dan pascamudik (18-24 Mei 2021). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.

Pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera. 

"Perlu ditekankan, adanya pembedaan regional, khususnya di Pulau Sumatera. Karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik," kata Wiku, dikutip Rabu (26/5).

Khusus bagi pelaku perjalanan di Sumatra, perjalanan dalam pulau atau antardaerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site. 

Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatra, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan tiga dari empat provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01-69,9 persen. Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Riau. 

Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, delapan dari sepuluh kabupaten atau kota zona merah berada di pulau Sumatra. Yaitu di provinsi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, dan Sumatra Selatan.  

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68 persen penyeberang yang ke Pulau Sumatra belum kembali ke daerah asal keberangkatan.

Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus balik. 

"Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personel di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5x24 setibanya di tempat tujuan," kata Wiku. 

Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatra, yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1x24 jam, GeNose on site. 

Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2x24 jam, GeNose on site. 

Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3x24 jam, antigen 2x24 jam, dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3x24 jam dan GeNose on site. 

Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan. (jpnn)

Komentar