Rabu, 01 Mei 2024 | 22:16
NEWS

Tidak Ada Penyekatan dan SIKM Saat Nataru di Jakarta

Tidak Ada Penyekatan dan SIKM Saat Nataru di Jakarta
Ilustrasi penyekatan jalan (Dok humas Pemkot Bandung)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada penyekatan lalu lintas keluar masuk ibu kota saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, tidak adanya penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru menyusul keputusan pemerintah pusat yang batal memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Tanah Air.

“Insya Allah tidak ada penyekatan ya,” ujar Riza, Senin (13/12). 

Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu masuk Jakarta.

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan mendirikan posko-posko pelayanan. 

“Namun, kita akan mendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov. Oleh Dishub, oleh Polda Metro, dan instansi terkait,” katanya.

Walaupun demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menegaskan, pelaku perjalanan wajib melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif sebagai syarat. 

“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru  2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin (13/12). 

Dikatakan Budi, saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.

“Di antaranya seperti di terminal bus, pelabuhan penyeberang, pelabuhan laut, bandara, dan stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait lainnya,” terang Budi Karya

Komentar