Sabtu, 20 April 2024 | 15:28
OPINI

Soal Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Soal Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Ilustrasi. (Dok. MI)

SETELAH ditunggu sekitar 10 tahun memang akhirnya Indonesia mulai berani menerapkan sistem tilang elektronik secara serempak pada Selasa 23 Maret 2021. Saya mendukung diterapkannya sistem tilang elektronik ini agar kita bisa melakukan penegakan aturan lalu lintas secara tegas dan konsisten. Sepertinya harus menunggu Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri dulu baru sistem tilang elektronik (ETLE) ini bisa diterapkan tidak sampai 100 hari masa pelantikannya sebagai Kapolri. Setidaknya sekarang tilang elektronik sudah ada di 12 Polda dan untuk lima pelanggaran aturan lalu lintas yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, tidak memakai helm dan menggunakan plat nomor palsu.

Nah, tadi siang saya dihubungi seorang teman wartawan yang hendak mewawancarai saya tentang penerapan tilang elektronik di Indonesia. Permintaan itu langsung saya terima dan jawab "kapan?" Soalnya saya banyak pertanyaan dan temuan lapangan yang mau disampaikan kepada pihak kepolisian. Temuan lapangan yang membuat sistem tilang elektronik jadi kurang konsisten penerapannya. Padahal, salah satu misi tilang elektronik ini adalah mengurangi pertemuan fisik antara petugas polisi dan pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Selain itu juga misi tilang elektronik ini untuk membangun kesadaran dan budaya tertib lalu lintas juga berkeselamatan.

Nah, dalam wawancara tadi saya sampaikan beberapa poin penting, sebagai pertanyaan untuk mendukung penerapan tilang elektronik secara konsisten dan mewujudkan misinya setelah satu minggu diterapkan. Salah satunya adalah soal konsistensi pihak kepolisian itu sendiri dalam menerapkan tilang elektronik dalam pelanggaran rambu atau marka Jalan. Saya pertanyakan soal keberadaan polisi di pos polisi di Jalan Sudirman depan Universitas Atmajaya Jakarta. Hari Sabtu 27 Maret 2021 sekitar jam 21.45 WIB kemarin ketika saya melewati Jalan Sudirman saya melihat di pos polisi itu ada seorang polisi sedang menyetop dan seperti "menghukum" seorang pengguna sepeda motor yang melanggar rambu lalu lintas.

Saya pertanyakan, Jalan Sudirman itu kan salah satu jalan yang merupakan objek penerapan tilang eletronik yang artinya sudah dilengkapi dengan kamera CCTV pengawas untuk tilang elektronik. "Apa perlunya lagi ada pos polisi dengan petugas polisi yang masih melakukan penangkapan dan penilangan lagi secara fisik? Kan salah satu tujuan penetapan tilang elektronik adalah mengurangi pertemuan fisik langsung antara petugas polisi dengan pelanggar aturan lalu lintas. Pengurangan pertemuan fisik itu juga agar tidak terjadi pelanggaran pungutan liar atau damai di jalanan," saya sampaikan dalam wawancara tadi.

Melihat kejadian polisi masih menghukum dan bertemu secara fisik ini menunjukkan bahwa kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya tidak siap dengan persiapan dan sosialisasi di internalnya sendiri. Kejadian seperti di Jalan Sudirman ini membuat masyarakat bertanya lagi, apakah kepolisian belum siap berubah, padahal secara internal sudah dibuat sistem penegakan yang bagus dalam sistem tilang elektronik. Jika kepolisian saja belum siap berubah, bagaimana pula bisa mengajak masyarakat berubah.

Ya, selain itu, juga saya sampaikan beberapa pertanyaan dan masukan agar segera juga pihak kepolisian menyiapkan regulasi pendukung terkait proses balik nama dan blokir nama di STNK yang kendaraan bermotor yang sudah beralih dijual ke orang lain. Sebab, sampai sekarang, bagi pihak yang menjual kendaraan bermotornya ke pihak lain masih membutuhkan waktu setidaknya satu minggu baru bisa selesai. Begitu pula untuk mengurus balik nama bagi pihak yang membeli kendaraan bekas, apalagi harus mengangkat atau memindahkan berkas proses lama dan harus mengeluarkan biaya sangat mahal. Saya juga pernah mengalami proses ini ketika membeli sepeda motor bekas. Saya mengurus sendiri selama dua minggu dan mengeluarkan biaya sampai sekitar Rp 1 juta, padahal masih sama-sama wilayah Polda Metro Jaya, Bekasi ke Jakarta Timur.

Nah, soal-soal menyulitkan dan mahal seperti ini harusnya diselesaikan dan dihapuskan. Selanjutnya dibangun fasilitas regulasi memudahkan masyarakat. Jika masyarakat dibutuhkan tertib dan agar bisa tertib maka pemerintah wajib melayani dengan baik, mudah bukan justru dipersulit dan dibuat mahal. Jadi, perubahan dalam rangka membangun perubahan dengan sistem tilang elektronik ini juga harus disertai perubahan di tubuh atau di internal kepolisian dan pemerintah itu sendiri. Sulit masyarakat bisa tertib dan taat masuk pada perubahan dari sistem tilang elektronik jika pemerintah tidak memfasilitasi masyarakat agar bisa masuk pada perubahan dengan baik.

Jakarta, 29 Maret 2021

Azas Tigor Nainggolan
(Analis Kebijakan Transportasi)

Komentar