Jumat, 26 April 2024 | 02:10
NEWS

828 Pengendara Ditilang di Kota Blitar Selama Operasi Patuh Semeru

828 Pengendara Ditilang di Kota Blitar Selama Operasi Patuh Semeru
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto (Dok Humas Polres Blitar Kota)

ASKARA - Satlantas Polres Blitar Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2022 yang berlangsung sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai 24 Juni 2022.

Sebanyak 828 pengendara ditindak menggunakan sistem tilang elektronik selama operasi tersebut. 

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, dari 828 pengendara sebanyak 681 pengendara ditindak melalui rekaman kamera ETLE dan 147 pengendara ditindak melalui rekaman kamera mobil INCAR atau tilang mobile.

"Surat tilang elektronik sudah diterima oleh para pengendara pelanggar lalu lintas. Pelanggaran didominasi sepeda motor dan mobil," ujar Mulya, dikutip Selasa (28/6). 

Dikatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor paling banyak tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di traffic light.

Sedang jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil mayoritas tidak memakai sabuk pengaman.

Mulya menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual hanya berlaku untuk balap liar dan pengendara ugal-ugalan di jalan raya

"Untuk penindakan manual, hanya ada 10 pelanggar. Mereka yang diindikasi akan melakukan balap liar dan knalpot brong," ujarnya.

Dari hasil evaluasi, penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik lebih efektif untuk mendisiplinkan tertib lalu lintas kepada masyarakat dari pada penindakan secara manual.

Dengan penindakan secara elektronik kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin tinggi.

"Sebelum ada ETLE dan INCAR, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bisa mencapai ribuan ketika ada Operasi Patuh. Sekarang jumlahnya banyak berkurang. Masyarakat semakin sadar tertib lalu lintas," tandasnya.

 

Komentar