Kamis, 18 April 2024 | 16:15
NEWS

Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Kamera ETLE di salah satu sudut jalan Jakarta (Dok Polda MJ)

ASKARA - Tilang elektronik atau E-Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Ada 244 buah kamera tilang elektronik yang terpasang di berbagai jalan. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV atau petugas Polisi Lalu Lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat diikuti langkah-langkahnya.

Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Hal ini bisa dilihat dari STNK.

Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik Cek Data.

Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan No Data Available atau Data Tidak Ditemukan.

10 Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam E Tilang.atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu:

1. Pelanggaran Traffic Light

2. Pelanggaran Marka Jalan

3. Pelanggaran Ganjil-Genap

4. Pelanggaran Melawan Arus

5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm

7. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga

8. Pelanggaran Keabsahan STNK

9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Selain cara mengecek status tilang, juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang.

Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.

Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Tunas friends akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.

Pelanggar juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, tidak perlu datang sidang.

Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Komentar