IBADAH YANG DIPERDEBATKAN
Ketika Negara Lupa Janji Konstitusinya
Oleh: Saur S. Turnip, MM
ASKARA - Di sebuah sudut kota di Indonesia, sekelompok umat Kristen berkumpul dengan hati-hati di sebuah rumah. Mereka bernyanyi pelan, berdoa dengan suara lirih, dan khotbah disampaikan dalam nada yang hampir berbisik. Bukan karena mereka takut kepada Tuhan, tetapi karena mereka takut kepada tetangga yang mungkin tersinggung, kepada ormas yang mungkin datang, kepada aparat yang mungkin menyegel.
Mereka beribadah dengan damai. Tetapi apakah damai itu cukup?
Di tempat lain, gambar yang berbeda terpampang: Lady Justice-dewi keadilan yang matanya tertutup-menangis sambil menutupi wajahnya dengan tangan. Di satu timbangan, ada gereja kecil dengan umat yang berdoa. Di timbangan lain, ada kekacauan: massa berteriak "HENTIKAN IBADAH!", bangunan rusak, dan alat musik dihancurkan. Di bawahnya terungkap pertanyaan yang menusuk: "DI MANAKAH PENEGAKAN HUKUM?"
Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Secara normatif, fondasi perlindungan kebebasan beragama di Indonesia sangat kuat.
Namun realitas berbicara lain.
ANGKA YANG BERBICARA, REALITAS YANG MENANGIS
Sepanjang tahun 2024, SETARA Institute mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Angka ini meningkat dibanding tahun 2023 yang mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran. Dari total tindakan pada 2024, sebanyak 243 dilakukan oleh aktor non-negara dan 159 oleh aktor negara. Belum lagi angka yang terjadi hingga Juni 2026.
Ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka ada cerita tentang keluarga yang takut beribadah, tentang jemaat yang diusir, tentang bangunan yang disegel, tentang mimpi untuk memiliki rumah ibadah yang kandas di birokrasi.
Yang lebih memprihatinkan: gangguan terhadap pendirian dan operasional rumah ibadah terus muncul sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang berulang dari tahun ke tahun. Pola yang sama, aktor yang serupa, dan respons negara yang sering kali terlambat atau bahkan absen.
PARADOKS PERIZINAN: KETIKA ADMINISTRASI MENGUBAH HAK MENJADI PRIVILESE
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) mensyaratkan: minimal 90 calon pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga setempat, rekomendasi FKUB, dan persetujuan kantor Kementerian Agama.
Secara teoritis, mekanisme ini dirancang untuk mendorong dialog dan penerimaan sosial. Tujuannya mulia: menjaga kerukunan.
Tetapi dalam praktik, persyaratan ini sering menjadi pisau bermata dua yang tajam ke satu sisi.
Bagi kelompok mayoritas di daerah homogen, memperoleh dukungan 60 warga mungkin mudah. Tetapi bagi kelompok minoritas, ini bisa menjadi tembok yang mustahil ditembus. Mereka membutuhkan rumah ibadah karena jumlah jemaat bertambah, tetapi pembangunan terhambat karena dukungan sulit diperoleh. Ketika mereka beribadah di tempat sementara, tempat itu dipersoalkan karena tidak memiliki izin permanen.
Lingkaran setan yang sulit diputus.
Di sinilah pertanyaan teologis yang mendasar harus diajukan: Apakah Tuhan perlu izin manusia untuk disembah?
Sebuah Jeritan Hati protes menangkap esensi paradoks ini dengan tajam: "Izin mendirikan bangunan BUKAN izin untuk beribadah. Mengurus izin adalah urusan administrasi negara. Beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan urusan kita dengan Tuhan, bukan dengan birokrasi."
Ketika persyaratan administratif berubah menjadi hambatan struktural, ketika pelaksanaan hak konstitusional bergantung pada persetujuan pihak lain yang tidak memiliki hak konstitusional atas keyakinan tersebut, maka yang terjadi adalah transformasi hak menjadi privilege-hak istimewa yang bisa diberikan atau ditahan.
Dalam teori hak asasi manusia, kebebasan beragama termasuk kategori hak yang melekat pada individu (inherent rights). Negara boleh mengatur aspek administratif pelaksanaannya, tetapi tidak boleh menjadikan penerimaan sosial sebagai syarat utama keberlakuan hak tersebut.
DARI ADMINISTRASI KE INTIMIDASI: KETIKA MASSA MENGAMBIL ALIH HUKUM
Masalah berikutnya adalah transformasi sengketa administratif menjadi konflik sosial yang lebih berbahaya.
Dalam negara hukum yang ideal, pelanggaran administratif diselesaikan melalui mekanisme administratif. Jika ada dugaan pelanggaran izin bangunan, pemerintah daerah memiliki instrumen untuk pemeriksaan, mediasi, dan penegakan aturan sesuai prosedur.
Tetapi yang sering terjadi justru berbeda. Tekanan massa mendahului proses hukum. Kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan hukum melakukan penyegelan, menghentikan ibadah, bahkan merusak fasilitas keagamaan.
Ini adalah usurpasi-perebutan kewenangan yang tidak sah.
Fenomena ini menyentuh prinsip dasar negara modern: hanya negara yang memiliki monopoli penggunaan kekuasaan yang sah (monopoly on the legitimate use of force). Ketika kelompok tertentu mengambil alih fungsi penegakan hukum, dan aparat diam atau bahkan membiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar sengketa administratif-melainkan kegagalan negara melindungi hak konstitusional warganya.
Seperti terungkap dalam Jeritan Hati Umat: "Menghentikan orang yang beribadah hanya karena izin bangunan belum keluar adalah bentuk pelanggaran HAM!"
Pertanyaan yang harus dijawab: Ketika massa menyegel gereja, di manakah polisi? Ketika ibadah dibubarkan, di manakah TNI? Ketika fasilitas keagamaan dirusak, di manakah aparat?
Jeritan Hati tersebut dengan tegas menyatakan: "Hukum tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul kepada massa."
TIGA KEWAJIBAN NEGARA: MENGHORMATI, MELINDUNGI, MEMENUHI
Dalam hukum HAM internasional dikenal tiga kewajiban utama negara (the tripartite typology of state obligations):
- Menghormati (to respect)-tidak mengganggu hak warga
- Melindungi (to protect)-melindungi warga dari gangguan pihak lain
- Memenuhi (to fulfill)-mengambil tindakan aktif untuk memastikan hak terpenuhi
Prinsip ini sangat penting dalam memahami persoalan kebebasan beragama.
Negara tidak cukup hanya "tidak mengganggu." Negara harus aktif memastikan warga tidak dihalangi pihak lain dalam menjalankan ibadahnya. Ketika ada intimidasi terhadap kelompok yang sedang beribadah, pertanyaan yang relevan bukan hanya "apakah mereka punya izin?" tetapi "apakah negara telah menjalankan kewajibannya melindungi?"
Seperti yang terungkap dalam jeritan tersebut: "Aparat wajib melindungi, bukan membiarkan atau memihak massa."
Ini adalah ujian kualitas negara hukum. Ketika negara menjadi penonton saat hak warga diinjak-injak, ketika negara absen saat yang lemah ditindas, maka ada pertanyaan etis dan konstitusional yang harus dijawab.
"Negara tidak boleh menjadi PENONTON ketika hak warga diinjak-injak."
REFLEKSI BIBLIS: KEADILAN BAGI YANG LEMAH, SUARA BAGI YANG BISU
Alkitab berulang kali menekankan perlindungan terhadap mereka yang rentan dan terpinggirkan.
Yesaya 1:17 menyerukan: "Belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda!"
Amsal 31:8-9 menegaskan: "Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana; bukalah mulutmu, ambillah keputusan secara adil, dan berikanlah hak orang yang tertindas dan yang miskin."
Dalam konteks Indonesia kontemporer, "yang lemah" dan "yang tertindas" bisa berarti kelompok minoritas agama yang kesulitan memperoleh izin ibadah, yang ibadahnya dibubarkan, yang gerejanya disegel.
Keadilan tidak diukur dari seberapa aman mayoritas menjalankan keyakinannya. Keadilan diukur dari seberapa efektif negara menjamin bahwa mereka yang jumlahnya sedikit tetap dapat beribadah dengan aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut.
Rasul Paulus dalam Roma 13 mengajarkan tentang ketertiban dan pemerintah yang adil. Pemerintah adalah "pelayan Allah untuk kebaikanmu" (God's servant for your good). Pemerintah diberi pedang bukan untuk menakut-nakuti yang berbuat baik, tetapi untuk menghukum yang berbuat jahat.
Tetapi ketika pemerintah gagal melindungi hak warganya, ketika aparat diam melihat intimidasi, ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka ada pertanyaan teologis yang harus dijawab: Apakah pemerintah masih menjalankan fungsinya sebagai pelayan Allah?
KUHP BARU: ANTARA KETERTIBAN DAN KEADILAN
Dalam konteks KUHP yang baru, ada ketentuan tentang "mengganggu ketertiban umum" yang sering dijadikan alasan untuk membubarkan ibadah.
Pertanyaannya: ketertiban umum yang mana?
Jika sekelompok orang beribadah dengan damai di ruang tertutup, tidak ada kerusuhan, tidak ada kekerasan, tidak ada gangguan di jalan raya-di mana letak gangguan ketertiban umum?
"Pasal 'mengganggu ketertiban umum' sering dijadikan alasan untuk membungkam ibadah. Padahal, tidak ada kerusuhan, tidak ada kekerasan, tidak ada gangguan di jalan raya. Ketertiban umum yang mana?"
Menghentikan ibadah hanya karena izin bangunan belum keluar adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Ini mencampuradukkan dua hal yang berbeda: izin mendirikan bangunan (urusan administrasi negara) dengan hak beribadah (hak konstitusional yang fundamental).
Jeritan Hati Umat tersebut dengan tegas menyatakan: "Izin mendirikan bangunan BUKAN izin untuk beribadah."
Beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan urusan kita dengan Tuhan, bukan dengan birokrasi.
"Rumah ibadah mungkin dibangun dengan izin manusia, tetapi DOA TIDAK PERNAH MEMBUTUHKAN IZIN DARI SIAPA PUN."
Kalimat ini menyentuh inti persoalan: ada batasan antara otoritas negara dan otoritas spiritual. Negara boleh mengatur bangunan, tetapi negara tidak boleh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
KERUKUNAN YANG BERBASIS HAK, BUKAN BERBASIS PEMBATASAN
Sering muncul argumen: "Perlindungan terhadap minoritas akan mengganggu kerukunan."
Pandangan ini perlu ditinjau ulang secara kritis.
Kerukunan yang sehat tidak lahir dari pembatasan hak kelompok tertentu. Kerukunan yang sehat lahir ketika seluruh kelompok merasa hak-hak dasarnya dihormati secara setara.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan: stabilitas jangka panjang lebih mudah dicapai ketika warga percaya bahwa hukum melindungi semua orang secara adil, bukan hanya mereka yang jumlahnya besar.
Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar bukanlah memilih antara kerukunan dan kebebasan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana membangun kerukunan melalui penghormatan terhadap kebebasan.
Seperti terungkap dalam jeritan tersebut: "TOLERANSI BUKAN HANYA KATA, TAPI KEBERANIAN MENEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL!"
Toleransi bukan sekadar retorika indah. Toleransi adalah keberanian untuk bertindak-keberanian menegakkan hukum secara adil, keberanian melindungi yang lemah, keberanian melawan intoleransi.
SERUAN UNTUK BERTINDAK: INI BUKAN SEKADAR PERSELISIHAN, INI PELANGGARAN HUKUM!
Jeritan Hati Umat tersebut dengan tegas menyatakan: "INI BUKAN SEKADAR PERSELISIHAN, INI PELANGGARAN HUKUM!"
Ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini adalah pelanggaran terhadap:
- Kebebasan beribadah yang dijamin UUD 1945 Pasal 29
- Menghalangi, membubarkan, mengintimidasi = PELANGGARAN HUKUM
- Merusak perlengkapan ibadah = Tindak Pidana Perusakan (KUHP)
- Penghinaan, hasutan, permusuhan agama = Penistaan Agama & Ujaran Kebencian
- Aparat wajib melindungi, bukan membiarkan atau memihak massa
Untuk Negara:
- Evaluasi PBM 2006 secara terbuka dan berbasis bukti
- Pisahkan tegas antara izin bangunan dan hak beribadah
- Tegaskan kewajiban aparat untuk melindungi, bukan membiarkan intimidasi
- Pastikan penegakan hukum tanpa diskriminasi
- Jangan jadi penonton saat hak warga diinjak-injak
Untuk Gereja dan Umat Beragama:
- Teruslah beribadah dengan damai, tetapi jangan diam melihat ketidakadilan
- Dokumentasikan setiap pelanggaran dengan baik
- Bangun dialog dengan masyarakat sekitar, tetapi jangan kompromi dengan intimidasi
- Gunakan jalur hukum yang tersedia
- "Kami beribadah di ruang tertutup, dengan damai. Siapa yang terganggu?"
Untuk Masyarakat Sipil:
- Advokasi berbasis data dan konstitusi
- Bangun solidaritas lintas iman
- Tekan pemerintah untuk reformasi regulasi
- Suarakan: "NEGARA INI MILIK SEMUA, BUKAN MILIK KELOMPOK INTOLERAN!”
TUNTUTAN Keadilan: INI BUKAN SOAL GEDUNG, INI SOAL MARTABAT
Seperti terungkap dalam jeritan hati tersebut, tuntutan keadilan harus jelas:
- Hentikan kriminalisasi dan pembubaran ibadah yang damai.
- Pisahkan tegas antara izin bangunan dan hak beribadah.
- Jamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
- Tegakkan hukum tanpa diskriminasi dan tanpa takut pada tekanan kelompok intoleran.
Ini bukan soal gedung. Ini soal keadilan. Ini soal martabat manusia. Ini soal komitmen konstitusional.
"Negara wajib melindungi warganya, bukan tunduk pada tekanan massa."
PENUTUP: UJIAN NEGARA HUKUM, UJIAN PERADABAN BANGSA
Di tengah gambar Lady Justice yang menangis, ada seekor merpati putih-simbol damai-yang terbang di atas semuanya. Di latar belakang, ada salib yang bersinar dan umat yang berdoa dengan khusyuk.
Kontras yang tajam dengan sisi lain: massa yang rusuh, bangunan yang hancur, dan tanda silang merah besar.
Pilihan ada di depan mata: damai dalam keadilan atau rusuh dalam ketidakadilan.
Demokrasi konstitusional tidak diuji ketika melindungi kelompok yang kuat. Ia diuji ketika melindungi kelompok yang rentan.
Indonesia telah memiliki fondasi konstitusional yang kuat. Tantangannya kini terletak pada keberanian politik, kualitas regulasi, dan konsistensi penegakan hukum.
Sebab dalam negara yang berdasarkan hukum, kebebasan beragama tidak boleh bergantung pada jumlah pengikut, kekuatan politik, ataupun persetujuan sosial. Kebebasan beragama adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu ukuran paling mendasar dari kualitas peradaban sebuah bangsa.
"Lindungi hak beribadah. Tegakkan keadilan. Berani melawan intoleransi."
Negara ini milik semua, bukan milik kelompok intoleran.
Dan pada akhirnya, seperti yang tertulis dengan indah: "Rumah ibadah mungkin dibangun dengan izin manusia, tetapi DOA TIDAK PERNAH MEMBUTUHKAN IZIN DARI SIAPA PUN."
#TolakIntoleransi #JaminKebebasanBeragama #IbadahTanpaKetakutan

Komentar