Jumat, 26 April 2024 | 12:38
NEWS

Wartawan Tempo Disekap dan Dianiaya, Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Bersikap Tegas

Wartawan Tempo Disekap dan Dianiaya, Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Bersikap Tegas
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan (Dok Okezone.com)

ASKARA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, pada Sabtu (27/3) malam. 

Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo untuk meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. 

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan ABK mengungkapkan kronologi peristiwa kekerasan tersebut. Kejadian diawali pada Sabtu sore (27/3) pukul 18.25. Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Nurhadi hendak meminta konfirmasi dan meliput Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. 

"Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).  

Namun, ketika sedang memotret Angin di atas pelaminan dengan besannya, Nurhadi didatangi seorang panitia pernikahan. Panitia tersebut juga memfoto Nurhadi.

"Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara," kata Wawan.

Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengkonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin. 

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, diancam akan dibunuh. 

Sepanjang proses interogasi, Nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya namun ditolak. 

Namun, pihak yang melakukan interogasi dan pemukukan memaksa Nurhadi menerima uang tersebut, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang. Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, dia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku. 

Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. 

Di hotel, Nurhadi kembali diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Po. Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.

“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” tegas Wawan ABK.

Terkait hal itu, KKJ meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. 

"Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme kepolisian ke depan," ucap Wawan.

Kemudian, KKJ juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

"Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers," katanya. 

Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. 

LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Komentar