Mudik Sudah Dilarang Pemerintah, Cuti Lebaran Hanya Sehari
ASKARA - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan larangan tersebut.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/3).
"Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 masyarakat dilarang mudik Lebaran," tegasnya.
Muhadjir mengatakan, keputusan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucapnya.
Muhadjir menekankan larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku kepada ASN, pegawai BUMN, maupun TNI/Polri, tetapi juga bagi pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Mengenai cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," ujarnya.
Dia menjelaskan, mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

Komentar