Minggu, 28 April 2024 | 23:10
NEWS

Kubu Rizieq Bakal Rombak Sistem Praperadilan

Kubu Rizieq Bakal Rombak Sistem Praperadilan
Ilustrasi. (Istockphoto)

ASKARA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalan yang ditempuh ialah judical review di Mahkamah Konstitusi. 

Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq mengatakan, sejumlah poin yang bakal diajukan dalam JR ialah mulai dari praperadilan yang pertama terkait penetapan tersangka hingga sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. 

"Kami ajukan judical review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," katanya di PN Jaksel, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, tim penasihat hukum dan Habib Rizieq merasa dirugikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Menurutnya, hakim tunggal bisa seenaknya menerjemahkan pokok perkara dalam persidangan. 

"Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final," ucapnya. 

Di sisi lain, putusan praperadilan tidak bisa dibanding dan dikasasi. Hanya saja, advokad kondang itu belum bisa memastikan kapan mengajukan JR itu. Dia hanya menyebut paling lambat pekan depan. 

"Secepatnya. Mungkin Minggu depan kami daftar," pungkas Alamsyah. (jpnn)

Komentar