Soal Vaksinasi Keluarga, DPR Jakarta Mencontoh ke Pusat
ASKARA - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan bahwa permintaan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga mencontoh anggota dewan di tingkat pusat. Karenanya permintaan itu seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
Syarif mengakui bahwa vaksinasi Covid-19 kepada anggota dewan dan keluarga atas permintaan sendiri.
"Keinginan anggota. Kan gini, orang kalau lihat di DPR begitu, ada keluarga, masak kita kagak. Kira-kira begitu," katanya di Balai Kota, Jumat (12/3).
Total terdapat sekitar 300 dosis yang dibutuhkan untuk vaksinasi tersebut dengan asumsi 106 anggota, istri dan dua anak.
Meskipun tidak semua anggota dewan bisa divaksin. Sebanyak 22 anggota DPR DKI Jakarta tidak bisa divaksin karena merupakan penyintas Covid-19 dan memiliki komorbid.
"Gini lho, kenapa perlu (anggota DPRD divaksin) karena tidak semua anggota dewan bisa divaksin. Catatan saya ada 22 orang penyintas dan komorbid," tutur Syarif.
Proses vaksinasi Covid-19 bagi anggota DPR DKI Jakarta dimulai sejak 2 Februari. Selain diberikan kepada anggota, vaksinasi juga disuntikkan kepada PNS, karyawan, dan petugas lain di lingkungan DPRD.
Pemerintah Provinsi DKI menargetkan 7,9 juta warga Jakarta akan mendapatkan vaksin Covid-19. Itu merupakan jumlah keseluruhan warga ibu kota pada rentang usia 18-59 tahun sebagai salah satu syarat penerima vaksin.
Dari jumlah itu, sebanyak 130.000 merupakan tenaga kesehatan, 500.000 pemberi layanan publik, lalu 3 juta kelompok rentan secara geospasial maupun ekonomi dan 2 juta kelompok pengusaha. Selain itu, ada pula kelompok lansia jumlahnya 980.000 orang.
Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 untuk keluarga anggota DPR DKI Jakarta ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap bukan merupakan kelompok prioritas penerima vaksin.
"Iya dong (ditolak), kita kan ada tahapannya, prioritas bukan keluarga (anggota DPRD)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (3/3).

Komentar