Rabu, 15 Mei 2024 | 13:26
NEWS

Muhammad Ricky Nasution Divonis Majelis Hakim PN Medan dengan Hukuman Mati

Muhammad Ricky Nasution Divonis Majelis Hakim PN Medan dengan Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (Dok Pixabay)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa bernama Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, (47), Rabu (10/3) lalu.

Terdakwa pemilik 240 kilogram ganja itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (10/3) lalu.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan. 

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dan Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. 

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering. 

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (sumutpos.co)

Komentar