Selasa, 07 Mei 2024 | 15:22
MILITER

Bunuh Imam Masykur, Riswandi cs Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Bunuh Imam Masykur, Riswandi cs Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
Riswandi cs pada sidang pembunuhan Imam Masykur

ASKARA - Pedulibangsa.co.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.

Komentar