Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:39
NEWS

Oditur Militer Akan Bacakan Tuntutan Kasus Imam Masykur Senin Depan

Oditur Militer Akan Bacakan Tuntutan Kasus Imam Masykur Senin Depan
Anggota DPD hh.Sudirman

ASKARA - Oditur Militer II-07 akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 Nopember 2023

Imam Masykur merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh 3 oknum TNI termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu  

Berita pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh

Haji Uma menjelaskan bahwa kabar pembacaan tuntutan tersebut  diberitahukan oleh  Kolonel Riswandono Hariyadi, kepala Oditur Militer II-07 Jakarta yang selama ini cukup insten berkomunikasi dengan dirinya 

Selain itu Haji Uma juga mohon kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan nantinya 

“Tadi pagi saya diberitahukan oleh pak Riswandono, kepala Oditur Militer bahwa hari Senin depan yaitu tanggal 27 November 2023, Oditur Militer akan membacakan tuntutan kasus Imam Masykur” ungkap Haji Uma

Haji Uma menambahkan dirinya sangat memohon doa dari seluruh rakyat Aceh, agar tuntutan yang akan dibacakan nantinya kepada terdakwa tidak mengubah dakwaan selama ini yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa akan divonis maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. (*)

Komentar