Sabtu, 27 April 2024 | 05:28
NEWS

Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat 6 Persen

Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat 6 Persen
Ilustrasi. (Suara)

ASKARA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini Indonesia masuk dalam status darurat kekerasan seksual. 

Hal itu Indra ungkapkan pada acara webinar bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Selasa (9/3). 

"Seiring dengan kasus pandemi Covid-19 dilaporkan juga ada kasus peningkatan kasus seksual," ungkap Indra. 

Status darurat itu diketahui setelah DPR menerima berbagai laporan mengenai kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

Indra kemudian memaparkan laporan dari Komnas Perempuan pada 2020 lalu. Dari laporan tersebut, tercatat 58 persen dari total 3602 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah publik atau komunitas. Kasus-kasus itu meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, dan persetubuhan 176 kasus. 

"Sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," tuturnya.

Menurut Indra, jumlah kasus kekerasan seksual pada 2020 lalu meningkat 6 persen dibanding tahun 2019. 

"Kekerasan seksual adalah sebuah fenomena puncak gunung es. Kasus yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil yang sebenarnya terjadi di masyarakat," ucapnya. 

Indra menjelaskan, data Komnas Perempuan menyebutkan dalam kurun 10 tahun ada 35 orang perempuan mengalami kekerasan seksual setiap hari. 

"Data Komnas Perempuan juga menunjuukan bahwa dalam kurun 10 tahun dari 2001 sampai 2011, lembaga ini menemukan setidaknya sehari 35 orang perempuan termasuk, anak perempuan mengalami kekerasan," ujarnya. 

Menurutnyya, kasus kekerasan seksual juga menjadi sorotan dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Dalam skala PBB mencatat satu dari tiga perempuan menghadapi kekerasan semasa hidupnya," kata Indra. (jpnn) 

Komentar