Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:40
NEWS

Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Cs Gugat AHY dan Anak Buahnya ke PN Jakpus

Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Cs Gugat AHY dan Anak Buahnya ke PN Jakpus
Agus Harimurti Yudhoyono (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, Marzuki Alie dan beberapa kader lainnya melayangkan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Gugatan dilayangkan kepada AHY ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya AHY, Marzuki Alie cs juga menggugat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. 

Gugatan itu diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. Mereka merupakan eks anggota Partai Demokrat (PD) yang dipecat oleh AHY.

Marzuki Alie bersama para mantan kader PD tersebut menggugat keputusan AHY memecat mereka dari keanggotaan partai berlambang bintang mercy. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. 

Permohonan itu masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum. Terdapat empat poin pokok perkara dalam gugatan tersebut, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. 

Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

"Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III)," tulis laman resmi PN Jakpus.

Dalam permohonan itu juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader PD, yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota PD. 

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota PD. SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota PD.

SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota PD. 

Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota PD. (ant/jpnn)

Komentar