Aturan dan Penunjukan Sekda Sudah Jelas, Wagub Papua Semestinya Ikut Pemerintah Pusat
ASKARA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan, dualisme jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua mencerminkan buruknya tatakelola pemerintah. Mulai tingkat pusat maupun daerah.
"Ini terlihat sengkarut tatakelola pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Kan semua sudah ada aturan dan mekanismenya. Tinggal jalankan saja regulasinya," kata Ujang saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu (3/3).
Terlebih aturan mengenai penunjukan dan pelantikan sekretaris daerah sudah jelas. Karenanya yang mempunyai kewenangan melantik Sekda ialah Kementerian Dalam Negeri.
"Wagub mestinya ikut pusat. Karena pemerintah provinsi/gub/wagub itukan wakil pemerintah pusat di daerah," tutur Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
Pelantikan Doren Wakerkwa menjadi Sekretaris Daerah Papua oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal dinilai telah menyalahi aturan. Bahkan terkesan menyepelekan dan tidak taat pada pemerintah pusat.
"Ini lucu, pemerintah pusat yang sah dan melantik sekda sesuai aturan UU. Tetapi pemerintah daerahnya jalan sendiri. Terlihat tak ada wibawa pemerintah pusat di mata pemprov Papua," ujar Ujang.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura, pada Senin (1/3) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Jakarta.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Komentar