Jumat, 19 April 2024 | 06:32
NEWS

Sekda Papua Dilantik Tanpa Seleksi, Ketum Pemuda Adat: Menyalahi Undang-undang ASN!

Sekda Papua Dilantik Tanpa Seleksi, Ketum Pemuda Adat: Menyalahi Undang-undang ASN!
Pelantikan Ridwan Rumasukun sebagai Sekda Papua (Humas Pemprov Papua)

ASKARA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo mengatakan, adanya dugaan pelantikan Ridwan Rumasukun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Papua menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) palsu harus ditelusuri.

"Entah itu dipalsukan atau tidak, yang jelas Keppres itu harus dicek terlebih dahulu. Apakah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres itu atau bukan," ujarnya kepada Askara, Senin (18/10).

Pasalnya, kata Jan, jika bukan ditandatangani Presiden sudah ada pemalsuan dokumen negara dan pencatutan nama Presiden. Hal itu tidak boleh dibenarkan.

"Kalaupun Presiden yang tanda tangan (Keppres), ini sudah menyalahi aturan undang-undang ASN. Pasalnya, seorang pejabat tinggi madya dilantik tanpa adanya seleksi. Ini menjadi masalah," katanya.

Menurut Jan, jika benar pelantikan Ridwan Rumasukun sebagai Sekda Papua itu menggunakan Keppres palsu bisa jadi contoh buruk bagi birokrasi di pemerintahan provinsi lain. 

"(Pemerintah Provinsi) Papua bisa (melantik sekda) tanpa melalui seleksi, langsung dilantik sebagai sekda definitif, kan ini aneh. Ini contoh reformasi yang salah dan buruk dalam pemerintahan," imbuhnya.

Jan mengatakan, berani bersuara terkait hal itu untuk menegakkan aturan, bukan adanya kepentingan. 

"Tapi ini ada simbol yang melekat, yaitu keputusan presiden. Saya bersuara untuk hal yang benar, jadi saya tidak perlu takut. Karena ini bagian dari reformasi birokrasi. Jangan sampai birokrasi kita ini rusak karena kepentingan-kepentingan politik. Maka itu saya ingin ada perubahan sesuai dengan motto Presiden, Reformasi Birokrasi," tandasnya. 

Komentar