Sabtu, 27 April 2024 | 09:21
NEWS

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Nikita Mirzani Sampai Ravio Patra

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Nikita Mirzani Sampai Ravio Patra
Artis Nikita Mirzani. (Dok. Jawapos)

ASKARA - Tim Kajian Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik mengundang para pelapor dan terlapor yang berkaitan dengan urusan pidana ITE. Tim kini terus berupaya mengumpulkan masukan berbagai narasumber.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, kalangan terlapor yang terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

"Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," katanya, Selasa (2/3).

Tim Kajian UU ITE mulai sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua mengkaji kemungkinan revisi berupaya mendapatkan berbagai masukan dan pandangan narasumber, termasuk pelapor dan terlapor UU ITE.

"Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas Sugeng.

Para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor banyak menyoroti pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor. Ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal," beber Sugeng.

Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaan dan implementasinya.

Pada, Senin (1/3) kemarin hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.

Komentar