Senin, 15 Juni 2026 | 19:02
SELEBRITAS

Sidang Nikita Mirzani Memanas: Adu Argumen dengan Ahli Linguistik, Protes Keras ke Saksi Skincare

Sidang Nikita Mirzani Memanas: Adu Argumen dengan Ahli Linguistik, Protes Keras ke Saksi Skincare
Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (dok. Rico/askara)

ASKARA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli linguistik Makyun Subuki serta saksi fakta pemilik Daviena Skincare, Melvina Husyanti.

Suasana ruang sidang sempat memanas saat Nikita Mirzani berdebat dengan Makyun Subuki. Nikita menguji pendapat ahli dengan melontarkan pertanyaan terkait batasan penyampaian informasi di ruang publik.

“Apakah jika ada seseorang yang menyuarakan kebenaran mengenai produk overclaim dan berbahaya di media sosial dapat dikategorikan sebagai pengancaman?” tanya Nikita di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Makyun menjelaskan bahwa pengancaman bukan sekadar menyampaikan informasi terbuka kepada publik, melainkan ketika informasi tersebut digunakan untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi.

“Pengancaman itu adalah ketika informasi dipakai untuk menakut-nakuti orang lain, misalnya dengan memaksa menyerahkan uang,” ucapnya.

Jawaban tersebut memicu emosi Nikita. Ia dengan suara meninggi membantah kesimpulan Makyun yang merujuk pada berkas penyidikan. “Salah! Anda berarti tidak baca BAP. Saya tidak pernah bicara seperti itu. Itu Mail, bukan saya,” tegasnya.

Ketegangan tidak berhenti di situ. Nikita juga melayangkan protes keras kepada saksi Melvina Husyanti. Perdebatan pecah setelah Melvina mengaku hanya membaca “sekilas” Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia tandatangani.

“Sekilas? Gara-gara Anda baca sekilas saya dipenjara tujuh bulan loh,” ujar Nikita dengan nada tinggi.

Melvina sempat menyatakan dirinya membaca BAP satu kali, namun akhirnya mengaku tidak mendalami isinya sebelum menandatangani dokumen tersebut. Hal itu membuat Nikita semakin geram dan menuding keteledoran saksi menjadi salah satu penyebab dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komentar