Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:53
SELEBRITAS

Tangis dan Bersimpuh di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Tolak Izin Berobat demi Lanjutkan Persidangan

Tangis dan Bersimpuh di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Tolak Izin Berobat demi Lanjutkan Persidangan
Nikita Mirzani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). foto: ss/Rico

ASKARA - Air mata kembali mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani, tak kuasa menahan emosi. Ia menangis, bersimpuh, dan berulang kali memohon kepada majelis hakim agar persidangan tidak ditutup. Meski tubuhnya dikabarkan tak sepenuhnya prima, Nikita bersikeras sidang tetap berjalan dan pemeriksaan kesehatannya bisa ditunda.

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani diwarnai momen haru. Artis tersebut menangis hingga bersimpuh ketika majelis hakim menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Majelis hakim memutuskan menutup sidang pada pukul 16.00 WIB demi memberi kesempatan kepada Nikita untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

“Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dan kepolisian mengawal Nikita selama pemeriksaan, lalu membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu.

Namun, keputusan itu langsung ditolak Nikita. Ia bersikeras sidang dilanjutkan karena mengaku masih sanggup mengikuti jalannya persidangan dan ingin menunda pemeriksaan kesehatan hingga esok hari.

“Pak, saya masih bisa sidang. Berobatnya bisa besok, Pak. Tolonglah, Pak,” ujar Nikita memohon.

Hakim Ketua menegaskan kesehatan terdakwa menjadi prioritas. “Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda-nunda,” ujarnya.

Tangis Nikita pecah setelah hakim tetap menutup persidangan. Ia terus mengulang permintaannya, bahkan mendapat dukungan kerabat dan penggemar yang hadir di ruang sidang. Suasana sempat memanas ketika pendukung Nikita beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

 

Komentar