Muncul Wacana Nurdin Abdullah Akan Dibebaskan dan Tak Bersalah, KPK Bilang Begini
ASKARA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, tidak ada wacana untuk membebaskan menyatakan Nurdin tak bersalah.
Pasalnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan KPK akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Dari informasi disebutkan juga bahwa Nurdin tak bersalah sehingga dibebaskan.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," kata Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).
Fikri menyampaikan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi lebih dulu mengenai nasib Nurdin dan kasusnya.
Fikri mengharapkan pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan.
"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Fikri.
Fikri memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan. (jpnn)
Komentar