Rabu, 24 April 2024 | 06:15
NEWS

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan Harta yang Terancam Disita

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan Harta yang Terancam Disita
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (tangkapan layar)

ASKARA - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, dalam persidangan yang digelar pada, Senin malam (29/11). 

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun. 

Hak politik terdakwa mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan, Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Nurdin Abdullah) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Ketua, Ibrahim Palino, membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah. 

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nurdin. Hal memberatkan yakni perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yakni Nurdin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang membuat persidangan tidak lancar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Atas vonis Nurdin Abdullah itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan tersebut.

 

Komentar