Polisi Akan Disebar ke Pelosok RT Awasi PPKM Mikro
ASKARA - Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI dan pemerintah kota akan membentuk satuan polisi di tingkat rukun tetangga (RT).
Kepala Polres Jakpus Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan polisi di tingkat RT sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Adapun, di Jakpus juga sebelumnya pernah ada pembentukan polisi di tingkat RW. Hal itu juga akan kembali dihidupkan.
"Jadi, tim pengawas protokol kesehatan sampai dengan tingkat RT (berpatroli) setiap saat," kata Kombes Hengki dalam keterangannya, Jumat (12/2).
Pembentukan polisi di tingkat RT juga untuk memastikan bahwa protokol 5M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diterapkan oleh warga.
Konsep polisi tingkat RT akan mirip seperti polisi adat atau pecalang yang ada di Bali. Di mana, bertugas mengawasi aktivitas masyarakat khususnya soal protokol kesehatan Covid-19.
"Kami konsepnya hampir seperti itu (pecalang). (Mengawasi) sampai akar rumput paling bawah," ujar Kombes Hengki.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian penyebaran Covid-19. PPKM Mikro diterapkan pada 9-22 Februari yang berlaku di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
"Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (jpnn)

Komentar