Rabu, 24 April 2024 | 08:36
OPINI

8 Prasyarat Gagalnya Penegakan Hukum PPKM

8 Prasyarat Gagalnya Penegakan Hukum PPKM
Ilustrasi PPKM (Dok Istimewa)

Lon Luvois Fuller, Filsuf hukum asal Universitas Harvard, Amerika Serikat, memiliki pandangan tentang 8 prasyarat gagalnya penegakan hukum.

Titik awal pemikirannya adalah bahwa ‘hukum berkaitan dengan pengaturan perilaku manusia dengan aturan-aturan’, dengan titik tekan pada apa yang diperlukan untuk membuat hukum berkerja dengan baik.

Kedelapan persyaratan itu adalah:

(1) Tidak ada aturan atau hukum yang menimbulkan ketidakpastian;

(2) Kegagalan untuk mempublikasikan atau memperkenalkan aturan hukum kepada masyarakat;

(3) Aturan berlaku surut yang diterapkan secara tidak pantas;

(4) Kegagalan menciptakan hukum yang bersifat komprehensif;

(5) Pembentukan aturan yang kontradiksi satu sama lain;

(6) Pembentukan aturan yang mencantumkan persyaratan yang mustahil dipenuhi;

(7) Perubahan aturan secara cepat sehingga menimbulkan ketidakjelasan; dan

(8) Adanya ketidaksinambungan antara aturan dengan penerapannya.

Jadi menurut Teori Fuhler, besar kemungkinan penerapan PSBB, PPKM dan kawan2 boleh dikatakan kurang berhasil kalo tidak mau dikatakan gagal karena adanya permasalahan pada 8 persyaratan tsb.

Di seluruh dunia, selain faktor ilmu kesehatan, ilmu hukum menjadi variabel yang juga sama pentingnya untuk menghambat bahkan memberhentikan laju pertumbuhan virus Covid 19, karena selain membatasi pergerakan dan penghukuman, mekanisme pertanggungjawaban secara ekonomi kebutuhan rakyat juga sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Caranya? Belajarlah dari negara2 yg boleh dikatakan lebih baik dari Indonesia, seperti China, Singapore, Brunei, dll. Tidak ada kata terlambat untuk belajar ketimbang nonton Sinetron Ikatan Cinta.

Jadi apakah PPKM darurat mau diteruskan? Coba direnungkan lagi. Apakah PPKM darurat ini bermanfaat? Coba direnungkan lagi. Apakah ada solusi lain? Coba direnungkan lagi. Jadi coba aja direnungkan lagi bagaimana membuat disiplin ilmu hukum bermanfaat buat rakyat dalam mengatasi wabah Covid 19 ini. Bikin rakyat percaya aturan PPKM dkk itu memang bermanfaat buat rakyat.

Sebagaimana dikatakan John Locke, filsuf Inggris, dalam Social Contract Theory bahwa suatu sistem hukum diciptakan oleh otoritas pemerintah atas dasar kepercayaan masyarakat, dengan harapan bahwa melalui kedaulatan pemerintah (government sovereignity) hak-hak mereka dapat dilindungi dan menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..

Rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum otomatis akan membuat tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum tidak akan pernah tercapai.


Salam,

Jakarta, 17 Juli 2021

Husendro
Praktisi Hukum

Komentar