Minggu, 05 Mei 2024 | 02:31
NEWS

Kelompok Komorbid Bisa Terima Vaksin Covid-19, Begini Ketentuannya

Kelompok Komorbid Bisa Terima Vaksin Covid-19, Begini Ketentuannya
Ilustrasi. (Shutterstock)

ASKARA - Kementerian Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta sasaran tunda itu ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata Dokter Maxi dalam keterangan resmi, Jumat (12/2).

Pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis, antara lain bagi kelompok lansia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining. 

"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut," kata Dokter Maxi. 

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitu pun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksin.

Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.

Selanjutnya, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif. Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Komentar