Kamis, 04 Juni 2026 | 07:16
NEWS

DPR RI Sayangkan Penurunan Insentif Nakes Sebesar 50 persen

DPR RI Sayangkan Penurunan Insentif Nakes Sebesar 50 persen
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

ASKARA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan keputusan pemerintah melalui SK No. S-65/MK.02/2021 yang menurunkan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen per orang. "Keputusan itu dinilai berbanding terbalik dengan situasi penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah," kata Saleh kepada para wartawan, Jumat (5/2).

Saleh menilai, wajar jika para nakes banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut. "Setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan," urainya.

Menurut Saleh, insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada tahun 2020 lalu. "Bagaimana pun juga, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar Covid. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," ujar Ketua F-PAN DPR RI ini.

Dalam konteks itu, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. "Para nakes kita harus mendapatkan perlakuan lebih. Keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding," imbuhnya.

Saleh mengaku, banyak pihak yang mempertanyakan soal kebijakan pemotongan ini kepada dirinya. "Rata-rata menanyakan apakah Komisi IX DPR RI mengetahui kebijakan tersebut. Tentu saya jawab, kami tidak mengetahui. Kami justru tahu setelah SK-nya keluar dan beritanya dimuat di media," tutur Ketua DPP PAN ini.

Karena itu, lanjut Saleh, perlu ditegaskan, Komisi IX DPR RI pada raker dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Rabu (3/2/2021) kemarin, mendesak agar kebijakan pemotongan itu dibatalkan. "Komisi IX meminta agar kemenkes berbicara dengan kemenkeu untuk membatalkannya," tegas Wakil Ketua MKD DPR RI ini.

Selain itu, tambah Saleh, Komisi IX DPR RI juga mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membayar insentif nakes yang belum dibayarkan tahun lalu. "Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IX, masih banyak nakes yang belum dibayar. Bahkan, ada yang baru dibayar sampai bulan April. Bulan Mei - Desember 2020 belum dibayarkan," ungkapnya.

Apa pun alasan yang disampaikan, tutur legislator asal Dapil Sumut 2 ini, Komisi IX DPR RI meminta untuk diselesaikan. "Kalau ada kendala administratif, harus dipermudah. Kasihan tenaga kesehatan yang saat ini menunggu tanpa kepastian," pungkas Saleh Partaonan Daulay.

Komentar