Berkas Kerumunan Petamburan Dinyatakan Lengkap, Rizieq Segera Disidang

ASKARA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa berkas perkara kerumunan orang di Petamburan, Tanah Abang sudah lengkap.
Karenanya, tersangka yang juga mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab segera menjalani persidangan.
"Untuk kasus MRS Petamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Penyidik selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 9 Februari.
"Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar Brigjen Rusdi.
Adapun, Rizieq menyandang status tersangka dari tiga kasus, yaitu kasus penghasutan kerumunan orang di Petamburan, kasus kerumunan orang di Megamendung, dan kasus pembohongan hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Rizieq resmi ditahan pada 12 Desember 2020 lalu.
Komentar